TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju dicadangkan untuk dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
“Hari Jumat dicadangkan pemanggilan pihak yang dianggap perlu didengar hakim [Mahkamah Konstitusi] berdasar rapat hakim tadi pagi [Senin, 1/4],” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di sidang PHPU, Senin (1/4)
Live: SIDANG PHPU Mahkamah Konstitusi
Menurut dia, yang perlu didengar hakim Mahkamah adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Baca Juga:Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi: Ini Isi Tuduhan Anies-Imin
- Baca Juga: Pemilu 2024: Mahkamah Konstitusi Sidang Perselisihan Hasil (Live)
Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak,” kata Suhartoyo.
“Permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.”
“Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024,” kata dia.
- Baca Juga: Tuntutan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Petitum Sapu Jagat
- Baca Juga: Ganjar Minta 3 Hal Ini Ke Hakim Mahkamah Konstitusi
Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.
“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” jelasnya.