Kamis, 21 November 2024

THR dan Gaji Ke-13 PNS/ASN: Ini Daftar Yang Berhak Menerima & Komponennya

Pemberian THR dan gaji 13  tahun ini alami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah menetapkan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Mereka yang berhak menerima THR dan Gaji Ke-13 itu merujuk pada PP No.14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan  pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sesuai pertauran pemerintah tentang  THR dan gaji ke-13 itu hanya diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur
    Negara atau Pensiunan
  • Penerima Tunjangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

“Pemberian THR dan gaji 13  tahun ini alami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19,” ujar  Menteri Anas  yang dikutip dari laman Kemenpan RB, Sabtu (16/3).

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Peningkatan itu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum,
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Adapun komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan

  • Gaji pokok,
  • Tunjangan keluarga,
  • Tunjangan pangan, dan
  • Tambahan penghasilan pensiun.

Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat:

  • Tunjangan profesi guru/dosen
  • Tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...