TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah menetapkan siapa yang berhak dan tidak berhak menerima tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
Mereka yang berhak menerima THR dan Gaji Ke-13 itu merujuk pada PP No.14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.
- BACA JUGA: ASN, TNI dan Polri Bakal Diguyur Gaji Ke-13, Dan THR Cair H-10 Lebaran
- BACA JUGA: Menteri PANRB: ASN Pria Dapat Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan
Sesuai pertauran pemerintah tentang THR dan gaji ke-13 itu hanya diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur
Negara atau Pensiunan - Penerima Tunjangan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
“Pemberian THR dan gaji 13 tahun ini alami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19,” ujar Menteri Anas yang dikutip dari laman Kemenpan RB, Sabtu (16/3).
Peningkatan itu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
- BACA JUGA: Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
- BACA JUGA: 12.000 ASN Diboyong Ke IKN Pada Tahun 2024
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum,
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Adapun komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan, dan
- Tambahan penghasilan pensiun.
Sementara itu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat:
- Tunjangan profesi guru/dosen
- Tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan