TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan ‘Cuti Ayah’ kepada aparatur sipil negara (ASN) saat isterinya melahirkan.
Keputusan tersebut akan masuk dalam UU No 20/2023. Kini, pemerintah, sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
- BACA JUGA: ASN, TNI dan Polri Bakal Diguyur Gaji Ke-13, Dan THR Cair H-10 Lebaran
- BACA JUGA: Lowongan CASN/CPNS 2024: Ada 2,3 Juta Formasi, Simak Jadwal Pengumuman dan Seleksi
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, seperti dikutip dari menpan.go.id, Jumat (15/3).
Menurut Menteri, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara. “Hak cuti itu merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.
- BACA JUGA: Pembukaan Seleksi CPNS atau ASN 2024, Dibutuhkan 2,3 Juta Formasi
- BACA JUGA: Lansia Miskin Tapi Anaknya ASN, Pasti Gagal Dapat Bansos KLJ 2023 yang Bakal Cair Sebentar Lagi
Cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan selama ini tidak diatur secara khusus karena yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.