Jumat, 22 November 2024

Pendaftaran Penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2024 di p4op.jakarta.go.id/kjmu

Disdik DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran calon penerima bansos pendidikan KJMU tahap 1 tahun 2024. Periode pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 kini akan berakhir pada tanggal 24 Maret 2024.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Pendidikan DKI membuka pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 di laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Untuk mengetahui informasi lebih detail tentang pendaftaran penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU, warga bisa mengecek instagram @upt.p4op ataupun website kjp.jakarta.go.id.

P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan, lembaga di bawah Dinas Pendidikan DKI yang antara lain khusus mengurusi program KJMU dan Kartu Jakarta Pintar atau KJP.

Menurut Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Widyastuti, Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai pendekatan agar pemberian bansos pendidikan seperti KJMU dan KJP tepat sasaran.

Langkah yang diambil Disdik DKI antara lain dengan melakukan verifikasi dan validasi data yang bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, hingga tingkat wilayah seperti kelurahan.

Terkait dengan disinformasi yang sempat beredar terkait dengan penyaluran bansos pendidikan KJMU tahap 1 tahun 2024, Pemprov DKI sudah menyatakan permintaan maafnya.

“Maaf atas ketidaknyamanan terkait hal ini,” ujar Widyastuti pada Jumat 8 Maret 2024.

Saat ini, Pemprov DKI terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial.

“Jadi tidak hanya di unsur pendidikan saja, tetapi pada semua aspek. Kedua hal di atas dilakukan untuk menjaga ketepatsasaran terhadap warga yang berhak menerima bantuan sosial,” katanya.

Widyastuti memastikan Dinas Pendidikan DKI menyiapkan kanal aduan selama satu bulan ke depan sehingga masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait masalah bantuan sosial bidang pendidikan terutama terkait KJMU.

Kanal aduan dapat diakses melalui nomor WhatsApp 081585958706, https://www.instagram.com/upt.p4op, telepon ke 021-8571012, serta website kjp.jakarta.go.id.

“Aduan dari masyarakat ini akan ditindaklanjuti,” ucap Widyastuti seperti dilansir laman beritajakarta.id.

Untuk diketahui, jumlah penerima KJMU dari Pemprov DKI Jakarta yang terdaftar sebanyak 19.023 orang sampai saat ini. Penerima ini tersebar di 124 Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia dengan rincian 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Serial Orang Tajir: Sheldon Adelson, Kisah Nyata dari Miskin jadi Kaya

WAKTU PENDAFTARAN DIPERPANJANG

Disdik DKI Jakarta memperpanjang waktu pendaftaran calon penerima bansos pendidikan KJMU tahap 1 tahun 2024.

Periode pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 kini akan berakhir pada tanggal 24 Maret 2024.

Silakan simak infografis di bawah ini terkait dengan waktu pendaftaran calon penerima KJMU tahap 1 tahun 2024:

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan bansos pendidikan lewat program KJMU akan berlanjut pada tahun 2024.

Namun, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2018, pemberian bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus kecuali memang kondisi keuangan pemerintah memungkinkan untuk menjalankan program tersebut.

Beleid Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Pemprov DKI melalui Disdik DKI telah menetapkan sejumlah kriteria sebagai bagian dari ketentuan bahwa bansos pendidikkan tersebut diberikan secara selektif.

Dinas Pendidikan DKI juga melakukan pemadanan data untuk memastikan bahwa calon penerima KJMU merupakan warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.

Selanjutnya, Disdik DKI juga melakukan verifikasi atas data yang dikirimkan oleh calon penerima KJMU saat mendaftar antara lain dengan mengecek langsung ke lapangan.

“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BACA JUGA: Si Bocil dan Piku Hilang, Kami Minta Bantuan Animal Communicator, Hasilnya…?

TIGA PARAMETER

Tiga parameter pemadanan data itu adalah pertama padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat. Kedua, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili. Ketiga, padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

Dari hasil pemadanan data pada periode sebelumnya, dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023, didapati sebanyak 624 yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Budi seperti dilansir laman beritajakarta.id.

Sebanyak 624 temuan tersebut terdiri dari:

– Sebanyak 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat

– Sebanyak 577 orang diverifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).

– Sebanyak 33 orang setelah dipadankan dengan pekerjaan Kepala Keluarga yang ternyata berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.

Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Budi.

Demikian informasi terkait dengan pendaftaran calon penerima bansos pendidikan KJMU tahap 1 tahun 2024.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...