TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dari total 19.041 orang penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada tahun 2023, didapati 624 orang yang tidak sesuai aturan.
Dari jumlah itu, 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat. Ada 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah ke luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal tetapi tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).
Sementara itu, berdasarkan padanan pekerjaan kepala keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.
BACA JUGA
- Penerima KJP Plus dan KJMU Tahap 1 2024, Ini Rujukan Disdik DKI
- Info KJP Plus Tahap 1 2024, Ini Batas Akhir Pendaftaran
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melanjutkan program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos) di bidang pendidikan.
Namun, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan Bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
Sebagai bagian dari langkah selektif, sejumlah kriteria ditetapkan dan juga dilakukan pemadanan data untuk memastikan penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak atau membutuhkan bantuan.
Dinas Pendidikan memverivikasi data yang diberikan oleh mahasiswa ketika mendaftar sebagai penerima KJMU, salah satunya dengan mengecek langsung ke lapangan. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut terlibat dalam pemadanan data penerima KJMU.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Selasa (12/3, mengatakan Disdik DKI menggunakan tiga parameter pemadanan data.
- Padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat.
- Padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili.
- Padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau, agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
BACA JUGA
- Dokumen Persyaratan Pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, Jangan Ada yang Ketinggalan
- Tata Cara Pendaftaran Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, Siapkan Dokumen Ini Ya
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Budi.
“Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Budi.