Jumat, 22 November 2024

Bansos KLJ, KAJ, KPDJ: Akal-Akalan Demi Raup Rp300.000

Menurut Baco dalam Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat,  terungkap ada orang yang sudah tidak tinggal lagi di wilayah tersebut [DKI] bertahun-tahun juga masih masuk dalam data penerima bantuan sosial.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Seorang warga melaporkan tentang melencengnya target penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) KLJ, KAJ, KPDJ yang dilakukan Dinas Sosial  DKI Jakarta lantaran orang yang tak layak menerima justru mendapatkan.

Misalnya, seperti yang dilaporkan warga melalui  instagram Dinsosdkijakartasiti_nurhayati84: Tolong dong di tertibkan lg pemberian bantuan ini agar tepat sasaran. Masa kader kader dasawisma rt/rw pada dapet semua sih?? Padahal rmh bagus punya motor bahkan ada yg punya mobil. Sedangkan yg benar benar butuh malah ga dapat.
Kemudian Nenk Tari [TRN.189]: Suami aku cuma kang ojek, ehh pengurus yg kerjanya enak PDA dapet ekekwkkw…”

Banyak jalan Menuju Roma. Pepatah itu muncul sejak zaman kekaisaran Romawi pada ribuan tahun lalu. Maknanya? Ya, banyak cara untuk meraih apa yang kita impikan atau cita-citakan.

BACA JUGA

Begitulah upaya banyak orang untuk mendapatkan bantuan sosial (Bansos)  a.l. untuk Bansos kartu lansia Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ) atau bantuan pendidikan seperti KJP Plus atau KJMU. Mereka tak segan-segan untuk memanipulasi data diri. Bahkan, kasus akal-akalan itu, sudah berlangsung sejak lama.

Dinas Sosial, saat melakukan pemutakhiran DTKS terhadap 5.327.074 warga yang terdaftar DTKS, yaitu perbaikan pada DTKS penetapan Februari 2022 melalui musyawarah kelurahan pada Juni 2022.  Dari DTKS Februari 2022 tercatat  ada 4.497.724 penerima Bansos, tapi yang tidak layak  dan menerima ada 1.143.639 orang.

Anggota DPRD DKI Basri Baco, beberapa waktu lalu, mengatakan dia  mengusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk selalu memperbarui satu data pembangunan agar data penerima bantuan sosial sesuai dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat.

Pembaruan data tersebut, kata Baco, untuk menghindari laporan dari masyarakat tentang adanya penerima bantuan sosial yang datanya tidak berubah dari tahun ke tahun. “Orang sudah meninggal beberapa tahun lalu, datanya masih masuk sebagai penerima. Orang yang mampu pun masih juga menerima bantuan sosial,” katanya.

Menurut Baco dalam Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat,  terungkap ada orang yang sudah tidak tinggal lagi di wilayah tersebut [DKI] bertahun-tahun juga masih masuk dalam data penerima bantuan sosial.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Umumnya kasus itu melanggar aturan Kemensos maupun Peraturan Gubernur. Seperti diketahui, dasar dari penentuan fakir miskin   diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:

  1. Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
  2. Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
  3. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
  4. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
  5. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
  6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
  7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
  8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.

Adapun  variabel khas daerah yang diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima Bansos dengan ketentuan, yaitu:

  1. Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
  2. Tidak memiliki mobil;
  3. Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  4. Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
  5. Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.

Dari evaluasi  terhadap penerima Bansos yang bersumber dari APBD pada Juli 2023, diketahui, banyak yang melanggar.

BACA JUGA

Pada tahun 2023,  daftar penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)  206.695 orang. Tapi, 6.107 orang terpaksa dikeluarkan dari data. Rinciannya:

  • Meninggal dunia sebanyak 2.516 orang,
  • Sudah pindah ke luar Jakarta  37 orang,
  • Memiliki mobil  2.453 orang,
  • Memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar ada 1.059 orang,
  • Memiliki mobil sekaligus memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 42 orang.

Untuk  Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), penerima: 21.172 orang. Sekitar 282 orang  dikeluarkan. Rnciannya: meninggal dunia  214 orang, pindah ke luar Jakarta dua orang, memiliki mobil  41 orang, dan memiliki NJOP di atas Rp 1 miliar sebanyak 25 orang.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari 15.355 orang, ada tiga orang yang dikeluarkan dengan rincian: meninggal  dua orang dan pindah ke luar Jakarta  satu orang.

Adapun, Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta (KPARJ) dari 2.527, tiga orang  dikeluarkan karena memiliki mobil.

BACA JUGA

Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan instansi terkait  melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai acuan untuk penyaluran bantuan sosial.

Mereka masih menemukan adanya penyakit Bansos. “Selama ini disebut penyakit bansos: Satu, orangnya fiktif. Dua, orang miskin enggak dapat. Tiga, orang kaya malah dapat. Nah  selalu itu penyakitnya DTKS,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan belum lama ini.

Verifikasi dan Validasi Data

Itu mungkin kenapa Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta  mencairkan bantuan sosial (KLJ, KPDJ, dan KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan, pencairan dilakukan dalam 2 tahap.

  • Tahap I dicairkan pada 1 Maret 2024,
  • Tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai.

“Untuk verifikasi dan validasi data selanjutnya saat ini masih dalam proses harap ditunggu nanti akan kami informasikan melalui situs media sosial resmi kami,” kata Dinsos DKI melalui instagram mereka.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lestari mengatakan, pihaknya terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara selektif agar Bansos PKD itu tepat sasaran.

“Tahun 2023 penerima bantuan sosial sebanyak 240.749 jiwa, paling banyak KLJ. Bagi nama yang belum terdaftar dan layak untuk menerima bansos akan dilakukan pendataan kembali oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial,” kata Premi.

Premi mengingatkan kembali kepada penerima bantuan itu agar menggunakan bantuan sesuai dengan keperluan kebutuhan pokok, bukan digunakan hal yang di luar kepentingan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...