TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sejumlah warga DKI mempertanyakan tidak meratanya penyaluran bantuan sosial (Bansos) —KLJ, KAJ, KPDJ— dari Pemprov DKI melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Padahal, mereka sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinsos DKI.
Pertanyaan para warga itu terlihat di akun instagram Dinsos DKI Jakarta. Umumnya, pertanyaan itu, mengkaitkan dengan penyaluran yang tidak merata. Sama-sama terdaftar di DTKS, tapi ada yang tidak memperoleh Bansos tersebut.
Padahal, sesuai ketetapan, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
BACA JUGA
- Dinsos Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Januari-Februari 2024
- Info Bansos Pemegang KLJ 2024, Ini Kata DPRD DKI
Bahkan, KPK pun sudah menegaskan soal keterkaitan Bansos dan DTKS. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat
KPK mendesak Kementerian Sosial memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan sosial.
Nyatanya? “Saya dan anak sudah ada data DTKS, tapi gak dapet sampe skrng. Gimana caranya supaya dapet? Anak usia 3 tahun harusnya dapet KAJ kan…” tanya Siska.maria_.
Begitu juga hello.nurhay. “Udah dalam tahap penetapan dari thn 2022, sampe skrg gak pernah dapet.”
Bahkan spdn.ningrum menaruh curiga. “Tolong ditindak para petugas yg berwenang memasukkan data DTKS nya itu biar yg bnr2 ga mampu bisa dapet bantuan kjp atau kaj, mereka hanya mensejahterakan kerabata mereka sndiri yg didahulukan… bagi yg ga ada “hubungan” ga bisa ngajuin data ke DTKS.. tolong di tindaklanjuti…”
Warga pun semakin dibuat terheran-heran saat penyaluran Januari-Februari 2024, dilakukan dalam dua tahap. “Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan bantuan sosial (KLJ, KPDJ, dan KAJ) tahun 2024 untuk 2 bulan. Pencairan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap I dicairkan pada 01 Maret 2024, untuk tahap 2 akan dilakukan setelah verifikasi dan validasi selesai dilaksanakan.”
BACA JUGA
- Bansos KLJ, KPDJ, KAJ, KPARJ 2024 Kapan Cair, Ini Permintaan Dinsos DKI
- Bansos: Ini Info KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 dan DTKS
Ini Jawaban Dinas Sosial DKI
Melihat banyaknya pertanyaan warga itu, Dinas Sosial DKI Jakarta, Jumat (8/3) langsung angkat bicara melalui instagram mereka.
“Status warga sudah terdaftar dalam DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial,” tulis Dinsos DKI.”Setiap program bantuan sosial mempunyai syarat, kriteria dan mekanismenya masing-masing serta ditentukan oleh ketentuan kebijakan dari penyelenggara program dan dibatasi kuota sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah (APBD) maupun keuangan pemerintah pusat (APBN), terimakasih.”