TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Menjelang masuk bulan puasa 2024 atau Ramadhan 1445 Hijriyah menggema ajakan boikot produk kurma asal Israel.
Ajakan boikot kurma asal Israel itu tentu terkait dengan aksi brutal Negeri Zionis itu di Tanah Palestina yang belum berhenti sampai dengan hari ini.
Israel pertama kali menghantam wilayah Palestina yang ditengarai menjadi markas Hamas pada 7 Oktober 2023.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Pandangan keagamaan dari MUI tersebut menekankan agar umat Islam sebisa mungkin menghindari transaksi dan penggunaan barang atau produk yang terkait dengan Israel.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa tersebut dibacakan di kantor Kantor MUI di Jakarta pada Jumat 10 Oktober 2023.
MUI juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah tersebut antara lain dapat dilakukan dengan melakukan diplomasi di PBB dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi dan mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar Kiai Asrorun Niam Sholeh.
WAJIB MENDUKUNG PALESTINA
Fatwa MUI tersebuet juga menekankan kembali dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
Dalam keadaan darurat dan mendesak, menurut Kiai Asrorun Niam Sholeh, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh seperti untuk perjuangan Palestina.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa tersebut.
Silakan akses TAUTAN ini untuk mengetahui naskah lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.
Demikian pembahasan terkait dengan ajakan boikot kurma Israel menjelang masuk awal puasa 2024 atau Ramadhan 1445 H serta Fatwa MUI terkait dukungan terhadap Palestina.