TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Inilah lokasi layanan perpanjangan masa SIM (surat izin mengemudi) keliling di wilayaha DKI Jakarta pada Selasa (5/3).
Hal itu diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Ada lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.
Berikut ini dari Polda Metro Jaya melalui akun resmi https://twitter.com/TMCPoldaMetro:
BACA JUGA
Syaratan Perpanjangan SIM Keliling
- KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan foto kopi.
- Pengambilan foto,
- Pemohon diminta untuk mengisi formulir,
- Mengikuti tes psikologi,
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan –merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak– Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA
- Pep Guardiola: Phil Foden Salah Satu yang Terbaik di Liga Inggris
- Mantan Gubernur Jabar, Solihin GP Meninggal Dunia
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertent: SIM A dan SIM C.
SIM yang habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Selain itu, Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengumumkan lokasi Samsat Keliling Ditlantas Pola Metro Jaya:
LOKASI PELAYANAN #STNKKELILING Dit Lantas PMJ Selasa,05 Maret 2024 Sbb : pic.twitter.com/fbzMx2jEAR
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) March 5, 2024