Jumat, 22 November 2024

Ini Lokasi Pelayanan SIM dan STNK Keliling di DKI

Biaya perpanjangan --merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak--  Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Inilah lokasi layanan perpanjangan masa SIM (surat izin mengemudi) keliling di wilayaha DKI Jakarta pada Selasa (5/3).

Hal itu diumumkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Ada lima  lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Selasa.

Berikut ini dari Polda Metro Jaya melalui akun resmi https://twitter.com/TMCPoldaMetro:

Image

BACA JUGA

Syaratan Perpanjangan SIM Keliling

  • KTP dan SIM yang akan diperpanjang berikut salinan foto kopi.
  • Pengambilan foto,
  • Pemohon diminta untuk mengisi formulir,
  • Mengikuti tes psikologi,
  • Mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Biaya perpanjangan –merujuk PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak–  Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertent: SIM A dan SIM C.

SIM yang  habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Selain itu, Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengumumkan lokasi Samsat Keliling Ditlantas Pola Metro Jaya:

 

 

 

 

BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...