Jumat, 22 November 2024

Info Terbaru dari P4OP Kapan KJP Plus Januari 2022 Cair

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Info kapan KJP Plus periode Januari 2022 cair sudah disampaikan oleh P4OP melalui akun Instagram-nya, upt.p4op.

Menurut Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), bantuan KJP Plus Januari 2022 bahkan sudah cair ke rekening penerima sejak 26 November.

Lantas, pada 22 Desember 2021, Pemprov DKI sudah mengucurkan KJP Plus untuk Februari dan Maret 2022.

Meski KJP Januari, Februari dan Maret sudah cair ke rekening Bank DKI, para penerima tidak bisa menarik uang mereka. Antara satu penarikan ke penarikan selanjutnya harus ada rentang 30 hari.

Berikut ini batas maksimal pencairan KJP Plus per bulan:

  • Tingkat SD/sederajat Rp250 ribu
  • SMP/sederajat/PKBM Rp300 ribu
  • SMA/sederajat Rp420 ribu
  • SMK sebesar Rp 450.000.

“Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.

Begitu keterangan dari P4OP. Terkait dengan kapan KJP Pus tahap 2 tahun 2021, P4OP memberikan penjelasan sebagai berikut:

  • Pada tgl 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.
  • Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret).
  • Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya.

Tidak Terdaftar di DTKS, Apa Bisa Jadi Peserta KJMU? Ini Jawaban Pemerintah DKI Jakarta  

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

NASIHAT USTADZ ADI HIDAYAT

Sudah Tahu 6 Gejala Diabetes Melitus Tipe 1 Pada Anak? Cek Nomor 5 Deh

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Demikian informasi tentang kapan KJP Plus Januari, Februari, dan Maret 2022 cair.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...