Minggu, 24 November 2024

Ingat, Pemadanan NPWP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mulai 1 Juli 2024

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berjalan penuh mulai 1 Juli 2024.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Ditjen Pajak terus melakukan reformasi kelembagaan selah satunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalam beleid tersebut terdapat ketentuan NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

“Pemadanan NIK dan NPWP ini menjadi tugas berat nanti di awal, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ungkap Nufransa Wira Sakti.

Staf Ahli Menkeu itu berbicara dalam Forum Tematik Bakohumas yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu 21 Februari 2024.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, pemadanan NIK sebagai NPWP seharusnya berjalan pada 31 Desember 2023.

“Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam kesempatan yang sama.

BACA JUGA: Si Bocil dan Piku Hilang, Kami Minta Bantuan Animal Communicator, Hasilnya…?

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan.  Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Pemadanan NIK dan NPWP, seperti dilansir laman Kemenkeu, juga merupakan upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri sangat mudah. Wajib pajak dapat mengakses web pajak.go.id kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...