Jumat, 22 November 2024

PEMILU 2024: Menuju Senayan, Sembilan Parpol Di Ujung Tanduk

Partai Perjuangan Demokrasi (PDI) Perjuangan hingga kini masih menduduki peraih sura terbanyak (16,43 persen), sedangkan pada Pemilu 2019 suara PDIP mencapai 18,92 persen suara.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sembilan partai peserta Pemilu 2024 diperkirakan bakal tersingkir alias gagal masuk ke DPR menyusul hasil suara yang mereka peroleh di bawah ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold).

Sementara ini, Partai Perjuangan Demokrasi (PDI) Perjuangan hingga kini masih menduduki peraih sura terbanyak (16,43 persen), sedangkan pada Pemilu 2019 suara PDIP mencapai 18,92 persen suara.

Adapun kesembilan partai yang terancam gagal lolos ke Senayan adalah PSI, Perindo,  Gelora, Hanura, Partai Buruh, Garda Republik Indonesia, PBB, Umat, dan PKN.

Menurut Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017: Parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen (parliamentary threshold) paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

Sejauh ini, menurut real count KPU Sabtu (17/2) hingga pukul 11:00 WIB, suara kesembilan partai itu belum mencapai angka empat persen.

BACA JUGA

Menurut jadwal, proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung selama dua hari, 14-15 Februari 2024. Setelah itu, tahapan  rekapitulasi hasil perhitungan suara  selama 35 hari, 15 Februari-20 Maret 2024.

Sejauh ini masih banyak TPS yang belu memnutaskan penghitungan suara:
  1. Kab Demak Jawa Tengah (108 TPS karena Banjir),
  2. Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, (8 TPS karena kekurangan surat suara),
  3. Kab Paniai (92 TPS) 
  4. Kab Puncak Jaya Papua Tengah (456 TPS) 
  5. Kab Jayawijaya Papua Pegunungan (4 TPS karena gangguan keamanan).
BACA DEH  Pneumonia Ancaman Serius bagi Anak-Anak, Kematian Terjadi Setiap 43 Detik

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara

  • Pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dilakukan dari Rabu, 14 Februari hingga Kamis, 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung dari Kamis (15/2)- Rabu (20/3/20240.

“Menurut UU Pemilu Pemungutan Suara Ulang yang memutuskan perlu tidaknya itu adalah KPU kab/kota, bisa saja karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasi Bawaslu,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari.

BACA JUGA

Urutan Jumlah Suara Partai

  1. PDIP : 16,43% (8.089.396)
  2. Golkar: 14,65% (7.210.379)
  3. Gerindra: 12,68% (6.242.560)
  4. PKB: 10,88% (5.355.323)
  5. NasDem: 9,06% (4.460.515)
  6. PKS: 7,56% (3.719.005)
  7. Demokrat: 7,43% (3.658.842)
  8. PAN: 6,82% (3.357.875)
  9. PPP: 4,19% (2.061.073)
  10. PSI: 2,61% (1.285.009)
  11. Perindo: 1,53% (755.440)
  12. Gelora: 1,3% (640.525)
  13. Hanura: 1,2% (590.912)
  14. Partai Buruh: 1,06% (521.901)
  15. Garda Republik Indonesia: 0,6% (296.783)
  16. PBB: 0,67% (328.052)
  17. Umat: 0,8% (392.653)
  18. PKN: 0,52% (257.588)
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...