TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN yang akan mulai berlaku Maret 2024.
Dalam siaran pers Kemenkeu, Kamis (1/2) dikatakan pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.
Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar delapan persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.
BACA JUGA
- Daftar Hari dan Tanggal Cuti Bersama ASN 2024
- Lowongan CASN/CPNS 2024: Ada 2,3 Juta Formasi, Simak Jadwal Pengumuman dan Seleksi
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, dalam siaran pers Kamis (1/2).
Mulai Maret 2024
Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.
Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
BACA JUGA
- Aturan Turunan UU ASN Terbaru Bakal Meluncur
- Jokowi Pastikan ASN Netral, Minta Pj Kepala Daerah Tak Memihak Urusan Pemilu 2024
Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.