Senin, 25 November 2024

Ini Info Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari-Februari 2024

Untuk pendaftaran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Tahap 1 memasuki periode kedua [Februari 2024]. Jika awal pekan ini penyaluran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berlangsung –sebutlah untuk penerima Kartu Lansia Jakarta– jumlah dana yang  masuk ke rekening Rp600.000 per orang untuk Januari dan Februari 2024.

Bansos PKD di bawah Pemprov DKI Jakarta –penyaluran melalui DInsos DKI– yang akan cair adalah Kartu Lansi Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Perlindungan Anak Remaja Jakarta (KPARJ).

Besaran Dana Bansos PKD Per Bulan

  • 1. KLJ: Rp300.000 Per Orang/Bulan
  • 2.KAJ: Rp300.000 Per Orang/Bulan
  • 3. KPDJ: Rp300.000 Per Orang/Bulan
  • 4. KPARJ: Rp300.000 Per Orang Perbulan

Masalah kemiskinan masih menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial terdapat 5,2 juta penduduk ibu kota berstatus orang miskin.

ATM penerima bansos

BACA JUGA

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp 7,77 triliun untuk menyukseskan program penanggulangan kemiskinan di Raperda APBD tahun anggaran 2024. Program itu, menjadi salah satu dari enam program prioritas yang diusulkan Pj Heru Budi Hartono untuk dibahas dan didalami DPRD DKI Jakarta.

Namun, kapan penyaluran dan bagaimana bagi mereka yang ingin  mendaftar sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru dari Bansos itu, Dinas Sosial DKI Jakarta, melalui instagram mereka @dinassosialdkijakarta mengatakan:

“Untuk pendaftaran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) seperti Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) harus melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, saat ini belum ada informasi mengenai pendaftaran DTKS aktif secara luas. Terimakasih.”

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

“Untuk saat ini belum ada informasi mengenai pencairan Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.”

Syarat Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

  • Warga berusia 60 tahun ke atas.
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu)
  • berkendala secara fisik atau psikologi.
  • Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.

BACA JUGA

Syarat KAJ

  • Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
  • Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:

  • Meninggal dunia
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan

Syarat Manfaat KPDJ

  • Penyandang disabilitas berasal dari keluarga pra-sejahtera;
  • Memiliki kartu tanda penduduk atau kartu keluarga sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta
  • Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta;
  • Mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id;
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Syarat penerima KPARJ:

  • Anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja maksimal berusia 21 tahun,
    Belum menikah,
  • Orangtua atau wali yang bersangkutan meninggal karena Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dani rumah sakit, pusat kesehatanmasyarakat (puskesmas) atau fasilitas kesehatan lainnya,
  • Anak dan remaja yang memiliki KTP atau KK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,
  • Orangtua atau wali yang meninggal memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
    Orangtua atau wali yang masih hidup dari calon penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali yang diketahui oleh Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga setempat,
  • Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KPARJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Liga Inggris Minggu (24/11): Ipswich v Manchester United

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Laga Liga Inggris pada Minggu (24/11) akan menghadirkan pertarungan tim dengan nama besar sekaligus mempertaruhkan reputasi...