Hal itu diakui oleh Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta yang berkomitmen mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Seusai menerima audiensi dari tim advokasi peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menyampaikan akan menindaklanjuti usulan Raperda kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar Raperda tersebut dapat didalami Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Masukkan Sudah banyak masukkan dan kami akan tindaklanjuti,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta belum lama ini.
BACA JAKARTA
- Awas Ya, Siswa Ketahuan Merokok Bisa Dicabut Sebagai Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023
- Peneliti Ingatkan Bahaya Vape Bisa Merusak Kekebalan Tubuh
Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta diminta secepatnya memulai pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok. Sebab saat ini DKI Jakarta hanya memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2010 tentang perubahan atas Pergub Nomor 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.
Berikut ini daftar 10 negara dengan perokok pria terbesar di dunia:
- Indonesia (Pria 71%, Wanita 4%)
- Myanmar (Pria 68%, Wanita 20%)
- Bangladesh (Pria 52%, Wanita 17%)
- China (Pria 49%, Wanita 2%)
- Nauru (Pria 47%, Wanita 49%)
- Nepal (Pria 48%, Wanita 13%)
- Mesir (Pria 48%, Wanita 0%)
- Vietnam (Pria 47%, Wanita 2%)
- Malaysia (Pria 44%, Wanita 1%)
- Madagaskar (Pria 43%, Wanita 13%)
“Dibandingkan dengan kabupaten/kota lain, Jakarta masih tertinggal dalam pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti.
Sekretaris DPRD DKI itu mengatakan, dukungan diberikan sebagai upaya dalam melindungi hak generasi muda di masa depan agar bisa menghirup udara bersih tanpa paparan asap rokok.
“Kami dari Sekretariat DPRD memiliki spirit yang sama juga pastinya agar anak kita yang punya hak untuk menghirup udara bersih, udara sehat,” ungkapnya.
BACA JUGA
- Resmi, Sehari Lagi Harga Rokok Naik, Tarif CHT Baru Mulai Berlaku
- Cukai Hasil Tembakau Naik, Pemerintah Jauhkan Rokok dari Jangkauan Kelompok Miskin
Eva Susanti menjelaskan, Perda Kawasan tanpa Rokok sangat diperlukan mengingat Indonesia saat ini menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Tiongkok dan India.
Data tahun 2021 jumlah perokok dewasa ini 70 juta lebih dan peningkatan jumlah perokok ini juga terjadi pada usia muda yaitu usia 10 sampai 18 tahun, dan ini akan jadi bom waktu di masa depan kalau tidak dikendalikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati berharap agar proses pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok bisa dipercepat, sehingga DKI Jakarta punya payung hukum yang kuat untuk pengaturan kawasan tanpa rokok.
“Kepada bapak ibu di DPRD untuk bisa melanjutkan kembali proses penetapan Perda KTR ini di DKI Jakarta,” tandasnya.
Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah antara lain sebagai berikut (Kemenkes RI, 2011).
- Fasilitas pelayanan kesehatan
- Tempat proses belajar mengajar
- Tempat anak bermain
- Tempat ibadah
- Angkutan umum
- Tempat kerja
- Tempat umum
- Tempat lain yang ditetapkan, adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat
Menurut Kementrian Kesehatan RI (2011), tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah :
- Menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
- Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
- Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
- Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
- Mewujudkan generasi muda yang sehat.
Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Ngabila Salama mengatakan empat dari sepuluh remaja seusia SMP dan SMA di DKI Jakarta merupakan perokok.
BACA JUGA
- Cukai Hasil Tembakau Naik 12%, Siap-siap Harga Rokok Juga Naik
- Yang Masih Suka Ngebul Nih, Studi Terbaru: Vape Lebih Berbahaya dari Rokok
“Jumlah perokok anak usia SMP dan SMA itu 36 persen, artinya dari sepuluh orang remaja usia SMP dan SMA di Jakarta, empat orangnya (adalah) perokok,” kata dr Ngabila Salama dalam gelar wicara terkait rokok yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.
Faktor Penyebab Remaja Meorok
- Rasa ingin tahu
- Ikutan teman dan pergaulan
- Mencontoh perilaku orang terdekat
- Setiap 1 km² wilayah di DKI Jakarta, terdapat 12-15 kios yang menjual rokok secara ketengan.
- Para anak dan remaja memiliki akses sangat mudah untuk membeli rokok, yakni dengan radius 100 hingga 200 meter dari sekolahnya.
“Gambarannya seperti itu, konsumsi rokok pada masyarakat tinggi,” ungkapnya.