TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ungkap setidaknya ada 2.881 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 melanggar ketentuan pemasangan di delapan wilayah kecamatan di DKI Jakarta.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey mengungkapkan kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nomor 363 perihal lokasi yang dilarang untuk memasang APK, seperti jalan penyeberangan orang (JPO), pembatas jalan, flyover, taman, sekolah, rumah ibadah dan fasilitas kantor pemerintahan.
BACA JUGA
- Tiga Hasil Survei Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Menguat
- Nonton Hasil Quick Count Pilpres 2024 di TV Mana Ya, Simak Dulu Penjelasan Ini
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama perwakilan partai politik (Parpol), didampingi jajaran Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Jakarta Pusat, telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan di delapan wilayah kecamatan itu.
“Sasarannya APK yang terpasang di JPO dan flyover (FO) membahayakan pengguna jalan,” katanya, seperti dikutip dari website Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta, Senin (29/1).
Dia menjabarkan, di wilayah Kecamatan Menteng ada 104 APK yang ditertibkan, 68 APK di Kecamatan Johar, 132 dari Kecamatan Senen dan 1.698 dari wilayah Kecamatan Sawa Besar.
Lalu 67 APK dari wilayah Kecamatan Cempaka Putih, 131 APK dari Gambir, 564 APK dari Kecamatan Gambir dan 117 APK dari kawasan Kecamatan Kemayoran.
BACA JUGA
- DEBAT CAPRES KELIMA: 4 Februari 2024, Ini Tema dan Lokasi
- Deretan Lembaga yang Lakukan Quick Count di Pilpres 2024, Manakah yang Paling Akurat? Ini Daftarnya!
“Perwakilan dari peserta Pemilu bisa mengambil APK mereka di kami. Koordinasinya bisa melalui Panwascam masing-masing,” ujarnya.