TENTANGKITA.CO, JAKARTA – PT KAI mengingatkan bahwa saat ini aturan bagasi penumpang kereta api maksimal 20 kilogram, jika kelebihan maka akan dikenakan bea.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini sudah diberlakukan lama dan disosialisasikan secara berkala.
Menurut Joni saat memesan kereta melalui aplikasi Access by KAI, sudah tercantum syarat dan ketentuan termasuk soal bagasi.
“Ketentuan itu harus dibaca dan disetujui pelanggan agar bisa masuk ke tahap pembayaran tiket,” ujar Joni dalam siaran pers.
BACA JUGA:
- Apa Itu Baby Blues? Diduga Alami Seorang Ibu yang Ingin Lempar Anaknya ke Rel Kereta Api, Berbuntut Viral
- Apa Sih Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, Apa pula Dampak dan Praktik dalam Politik di Indonesia
Bagasi yang diperbolehkan dibawa penumpang tanpa dikenakan bea seberat 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli.
Jika saat boarding di stasiun, bagasi yang dibawa melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Ketentuan bagasi yang lain adalah barang-barang tersebut diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk. Bisa juga diletakkan di tempat asal yang tidak mengganggu
atau membahayakan pelanggan lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Jika volume barang lebih dari 200 dm3 atau lebih dari 70 x 48 x 60 cm disarankan untuk mengangkut barangnya dengan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
BACA JUGA:
- 10 Besar Perusahaan Modal Ventura November 2023 Versi OJK: 1 Wakil Bank Mandiri, 1 BRI dan 2 PNM
- Pengin Masuk Jalur SNBP UGM 2024, Ini Nilai Rapor yang Harus Kalian Miliki
Selain itu ada juga daftar barang-barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi, meliputi:
- Binatang
- narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya
- senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak
- benda yang berbau busuk/amis atau
- benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,
- barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
Demikian aturan tentang bagasi penumpang kereta api, semoga bermanfaat ya.