TENTANGKITA, JAKARTA – Ada 6 syarat untuk mengajukan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2021.
Ke-6 syarat mengajukan KJMU disampaikan oleh akun Instragram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op, menjawab pertanyaan warga.
Berikut in penjelasan tentang persyaratan mengajukan KJMU:
“Selamat pagi. Berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 97 Tahun 2019, persyaratan KJMU adalah sebagai berikut :
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, dan/atau Warga Binaan Sosial dari panti sosial Dinas Sosial DKI Jakarta
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
4. Telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
5. Diterima di Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kemendikbud dan Kemenag atau Perguruan Tinggi Swasta di DKI Jakarta jalur reguler dengan institusi dan program studi yang terakreditasi A
6. Pengajuan paling lama pada semester 4
Berdasarkan persyaratan di atas bahwa calon penerima KJMU salah satunya terdaftar di DTKS yang sdh ditetapkan oleh SK Kemensos dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.”
Penjelasan tentang syarat mengajukan KJMU tersebut menjawab pertanyaan dari warga yaitu “Tata cara pendaftaran seperti apa, klo udh punya kjp kita harus apa.”
Info Lengkap Cara Mencairkan KJP Plus Januari, Februari & Maret 2022
PENERIMA KJMU TAHAP 2 TAHUN 2021
Untuk tahap 2 tahun 2021, menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, mencatat sebanyak 11.812 mahasiswa yang menjadi penerima.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu PT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan dana yang diterima bagi mahasiswa atau mahasiswi sebesar Rp9 juta per semester.
Dia menjelaskan 11.812 penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berasal dari jenjang D3 sampai S1 negeri dan swasta, termasuk profesi.
“Rinciannya, jenjang D3 mencapai 1.395 penerima, D4 sebanyak 387 orang, S1 ada 10.028 penerima, serta profesi dua penerima,” ujarnya, Kamis 2 Desember 2021.
Waluyo menjelaskan untuk jenjang pendidikan D3 bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan ini sampai 6 semester dapat diperpanjang 2 semester. Sementara itu D4/S1 sampai delapan semester dapat diperpanjang dua semester.
“Total nilai bantuan dana pendidikan KJMU Tahap 2Tahun 2021 yang dikucurkan mencapai Rp106.308.000.000 (Rp106,30 miliar),” ujarnya.
TENTANG KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL
Demikian informasi mengenai syarat mengajukan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 tahun 2021.