TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Sebanyak 63 pengurus harian dan pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinonaktifkan.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi PBNU Amin Said Husni di Jakarta, Minggu (21/1), menjelaskan kebijakan penonaktifan itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
BACA JUGA
- PBNU Bantah Pencopotan Kiai Marzuqi Mustamar dari PWNU Jatim Terkait Pilpres 2024
- 6 Tokoh Ini Akan Bergelar Pahlawan Nasional, Salah Satu Ada Tokoh NU
Penonaktikan 63 pengurus harian dan pleno itu terkait maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dan tergabung dalam tim sukses (timses) pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
Para pengurus yang dinonaktifkan itu tersebar di beberapa partai dan (menjadi tim sukses) semua calon presiden. “Ada yang menjabat sebagai mustasyar, pengurus harian syuriyah dan tanfidziyah, a’wan syuriyah, hingga pengurus badan otonom dan lembaga,” kata Amin Said Husni dalam keterangan resmi PBNU itu.
BACA JUGA
- Nonton Hasil Quick Count Pilpres 2024 di TV Mana Ya, Simak Dulu Penjelasan Ini
- Deretan Lembaga yang Lakukan Quick Count di Pilpres 2024, Manakah yang Paling Akurat? Ini Daftarnya!
Status 63 pengurus itu terhitung nonaktif sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang sampai dengan selesainya tahapan Pemilu 2024.
“Mayoritas nama sudah mengajukan izin cuti atau nonaktif sejak ada penetapan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum). Surat keputusan ini sebagai penegasan dari PBNU atas permohonan nonaktif mereka,” kata mantan bupati Bondowoso itu.