Jumat, 22 November 2024

Begini Cara Mencairkan KJP Plus Desember, Januari & Februari 2022

Begini ya kawan, cara mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk periode Desember, Januari, dan Februari 2022.

Hot News

TENTANGKITA, JAKARTA – Begini ya kawan, cara mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk periode Desember, Januari, dan Februari 2022.

Memang dana KJP Plus untuk Desember, Januari dan Februari memang sudah cair ke rekening Bank DKI para penerima. Akan tetapi, kalian tidak bisa mencairkan dana itu sekaligus.

Jadi intinya ada batas penarikan dalam mencairkan KJP Plus Desember, Januari, dan Februari 2022. Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram upt.p4op sebagai berikut:

Selamat pagi. Selama masa pandemi, batas penarikan maksimal tarik tunai dana KJP per bulan sbg berikut: SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000.

Contoh untuk jenjang SD jika pada bulan Desember sudah tarik tunai Rp 250.000 maka bisa tarik tunai lg di bulan Januari (2022) dengan jarak dari penarikan dana pertama ke penarikan dana berikutnya 30 hari. Sisanya bisa dibelanjakan secara nontunai.

Demikian penjelasan akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), upt.p4op.

Hukum Mengucapkan Selamat Natal: Ini Pandangan Buya Arrazy

P4OP juga memastikan bantuan KJP Plus Desember, Januari dan Februari sudah dicairkan Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.

@**** Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:

– Pada tgl 26 November sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan.

– Pada tgl 22 Desember sudah dicairkan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret).

Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya utk digunakan pada bulan berikutnya.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Keterangan dari akun Instagram upt.p4op menjawab pertanyaan dari warganet sebagai berikut:

Penjelasan untuk KJP yg keluar lagi ada gaa min? Mohon infonya karna mau dibelanjakan pun saya masih fifty-fifty.

KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021
KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2021/twitter @DKIJakarta

TENTANG KJP PLUS

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

Berdasarkan Pergub No. 4 Tahun 2018 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 46 Tahun 2020, terdapat beberapa tujuan KJP Plus, antara lain:

  • Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
  • Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata.
  • Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
  • Meningkatkan kualitas hasil pendidikan.
  • Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi.
  • Menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan.

Keunggulan KJP Plus

  • Sasaran program ini adalah warga berusia 6-21 tahun baik yang sudah bersekolah maupun Anak Tidak Sekolah (ATS);
  • Besaran dana yang diterima semakin besar berdasarkan masing-masing jenjang;
  • Dana yang diberikan digunakan untuk ongkos dan uang saku (tunai), serta perlengkapan sekolah (nontunai);
  • KJP Plus menyediakan Program Bridging, yakni siswa Kelas XII mendapat tambahan dana Rp 500.000 buat persiapan ujian masuk Perguruan Tinggi Untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi Untuk SMK;
  • Penerima KJP Plus tidak hanya mendapatkan dana pendidikan, namun fasilitas pendukung lainnya, seperti naik Transjakarta gratis, masuk Ancol gratis, harga pangan murah, masuk museum gratis, serta masuk Monas dan Ragunan gratis.

Persyaratan KJP Plus

Ada dua kategori untuk mendaftar KJP Plus, yaitu umum dan Kartu Pekerja/JakLingko. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan diri sebagai calon penerima KJP Plus tahun 2020:

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

BENARKAH BUYA MENGHARAMKAN UCAPAN NATAL

Cucu Buya Hamka: Jangan Catut Nama Kakek Soal Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal

Kategori Umum

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau sumber data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub);
  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.

Kategori Kartu Pekerja/JakLingko

  • Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
  • Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
  • Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...