TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bansos dari Dinas Sosial DKI Jakarta berupa kartu lansia Jakarta (KLJ), kartu anak Jakarta (KAJ), kartu penyandang disabilitas Jakarta (KPDJ) dan kartu perlindungan anak remaja Jakarta (KPARJ) tahun 2024 menjadi program strategis Pemprov DKI untuk mengentaskan kemiskinan di Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta, menurut Johnny Simanjuntak, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta –penerima APBD tahun 2024 terbesar– berjanji akan fokus menjalankan program prioritas terkait pendidikan, kesehatan, serta pengentas kemiskinan melalui tiga SKPD.
Alokasi APBD DKI Tahun 2024:
- Dinas Pendidikan DKI dialokasikan Rp17,4 triliun
- Dinas Kesehatan DKI sebesar Rp10,5 triliun
- Dinas Sosial anggarannya Rp1,5 triliun
BACA JUGA
- Info Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024, Dirapel? Ini Kata Dinsos DKI
- Cek Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Januari 2024 Cair, Dinsos DKI: Lihat Di Medsos Dinsos
Program Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 juga terlihat dari kebijakan Belanja Daerah Pemprov DKI yang ditujukan untuk mengedepankan belanja terkait dengan sejumlah bidang.
- Pembangunan infrastruktur dan layanan dasar perkotaan, terutama untuk penanggulangan banjir, penanganan kemacetan, dan penanganan sampah;
- Peningkatan kesempatan kerja dan adaptabilitas tenaga kerja;
- Pertumbuhan ekonomi dan sektor usaha;
- Pemulihan ekosistem kota dan implementasi pembangunan rendah karbon;
- Pengurangan ketimpangan sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan pemberian jaminan perlindungan sosial;
- Peningkatan aksesibilitas dan kemudahan layanan masyarakat;
- Peningkatan kualitas dan harapan hidup.
Namun, hingga kini, Bansos Januari 2024 belum ada tanda-tanda penyaluran. Diduga Pemprov DKI tengah melakukan verifikasi data DTKS penerima. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta belum lama ini.
Proses verivali, kata Premi, akan terus dilakukan Dinsos setiap tahunnya secara berkelanjutan untuk memastikan keakuratan data yang akan digunakan sebagai acuan pemberian bansos di Jakarta.
“Bagaimanapun bansos ini juga menggunakan uang rakyat, sehingga harus kami pastikan ini tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Premi.
“Kita ketahui data bersifat dinamis, sehingga penting evaluasi kelayakan bagi warga yang sudah terdaftar dalam DTKS (inclusion error),” ujar Premi Lasari, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 menegaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat secara nasional.
BACA JUGA
- Pendaftaran DTKS 2024, Ini Jawaban Dari Dinas Sosial DKI
- Dinsos DKI Akan Umumkan Pendaftaran DTKS Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 Lewat Medsos
Syarat menerima Bansos
Dasar dari penentuan fakir miskin diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262 Tahun 2022, yaitu:
- Tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari;
- Kepala Keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja;
- Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam satu tahun;
- Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran;
- Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama 1 (satu) tahun terakhir;
- Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng;
- Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas; dan
- Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik.
Adapun variabel khas daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 membatasi penerima bansos dengan ketentuan, yaitu:
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, dan atau anggota DPR/DPRD;
- Tidak memiliki mobil;
- Tidak memiliki tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) di atas Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
- Tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 (sembilan belas) liter; dan
- Tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat.
Nilai Bansos dari Dinsos DKI Jakarta belum ada kabar akan mengalami perubahan. Jumlah yang bakal diterima akan tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
- 1. KLJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan
- 2. KAJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan
- 3. KPDJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan
- 4. KPARJ – Rp300.000 Per Orang Per Bulan
Kapan cair? “Untuk saat ini belum ada informasi mengenai Bansos PKD. Jika ada informasi terbaru mengenai Bansos PKD akan segera mimin infokan kembali ya, silahkan ikuti terus akun media sosial resmi milik Dinas Sosial Prov. DKI Jakarta untuk mendapatkan info terbaru. Terimakasih.“
Namun, kalau diprediksi, penyaluran Bansos Januari 2024 akan cair sekitar pekan ketiga atau pekan keempat. Bahkan seperti November – Desember 2023, penyaluran jatuh pada pekan terakhir.