TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Sementara itu, Kemenag sudah merilis daftar nama jemaah haji reguler untuk tahun 2024 yang dapat dilihat melalui Pusaka SuperApps.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini pada 9 Januari 2024. Beleid tersebut merinci Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan dalam Keppres No.6 tahun 2024 itu menetapkan biaya yang berlaku berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BACA JUGA: Ini Jumlah Jemaah Haji Indonesia yang Akan Berangkat 2024
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh senilai Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan senilai Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam senilai Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang senilai Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang senilai Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) senilai Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo senilai Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya senilai Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan senilai Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin senilai Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar senilai Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok senilai Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati senilai Rp58.498.334,00
Bipih jemaah haji tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Selanjutnya berikut ini rincian penggunaan dana Bipih PHD dan KBIHU:
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
- pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi
- pelayanan keimigrasian
- premi asuransi dan pelindungan lainnya
- dokumen perjalanan
- biaya hidup (living cost)
- pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi
- pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
- pengelolaan BPIH
Beleid tersebut juga menetapkan Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih senilai Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus senilai Rp14.558.658.000,00.
BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 Lihat di Sini, Ada 10.992 Orang Pelamar
DAFTAR NAMA JEMAAH HAJI
Sementara itu, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M.
Daftar nama itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Anda yang hendak memantau daftar nama calon jemaah haji reguler tahun 2024 dapat mengakses Pusaka SuperApps Kementerian Agama (Kemenag) dengan mengakses menu Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M.
“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah, Selasa 9 Januari 2024.
Daftar nama tersebut, kata Anna Hasbie. sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.
Anna Hasbie saat ini sedang berada di Arab Saudi karena mendampingi kunjungan kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan MoU bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain itu, Menag juga memantau proses penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, baik akomodasi, transportasi, maupun katering.
Masa Pelunasan dan Syarat Istithaah
Anna Hasbie mengimbau jemaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Menurut dia, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” jelas Anna.
Anna Hasbie juga mengingatkan agar calon jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. “Sebab, istithaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan,” ujarnya.
Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Demikian pembahasan mengenai ongkos haji 2024 dan cara melihat daftar calon jemaah haji 2024.