Jumat, 22 November 2024

Dinsos DKI Akan Umumkan Pendaftaran DTKS Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ 2024 Lewat Medsos

DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Dinas Sosial DKI Jakarta akan mengumumkan  pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) utuk penerima baru Bansos KLJ, KAJ, KPDJ, dan KPARJ melalui media sosial a.l. twitter, instagram dan media sosial.

DTKS merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan program bantuan sosial di DKI Jakarta seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah. Selain itu, DTKS juga digunakan untuk data dasar pemberian bantuan berbasis APBN seperti e-waroeng, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Keterangan foto tidak tersedia.

Berikut adalah cara mendaftar DTKS secara online melalui laman dtks.jakarta.go.id:

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id.

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun).

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga

6. Klik Kirim

BACA JUGA

Tahapan atau cara mendaftar DTKS secara offline:

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

BACA JUGA

Belum lama ini, DPRD DKI Jakarta mengungkapkan persoalan DTKS yang belum menutaskan permasalahan sosial.

DPRD DKI Jakarta menilai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Pemerintah  belum efektif menuntaskan masalah sosial di Ibukota. Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Sosial mengevaluasi mekanisme penjaringan data penerima bantuan sosial.

Komisi E DPRD DKI Jakarta banyak menerima aduan masyarakat mengenai pendataan di lapangan yang kurang mumpuni sehingga tidak tepat sasaran. Padahal DTKS menjadi parameter penting banyak program bantuan sosial dari pemerintah daerah maupun pusat.

“DTKS adalah roh dari segala (pendataan) untuk mendapatkan bantuan pemerintah, contoh KJP dari DTKS, KJL dari DTKS dan lain-lain,” ujar Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengaku bahwa sebagian besar data DTKS yang dipergunakan sebagai basis data penerima bantuan.

ImageDTKS Tahun 2024

Jadi, apakah warga yang ingin mendaftar ke DTKS untuk menerima bantuan sosial tahun 2024 sudah bisa?

Dinas Sosial DKI Jakarta masih berpegang pada pengumuman sebelumnya di mana pendaftaran baru DTKS belum ada sejak 2023.

“Dapat kami informasikan, tahun 2023 ini Dinas Sosial tidak membuka pendaftaran DTKS aktif secara luas. Informasi pendaftaran DTKS aktif nantinya akan dipublikasikan pada media sosial resmi Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sesuai kebijakan lebih lanjut. Terimakasih.”DINSOS DKI JAKARTA.

 

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...