TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Situasi COVID-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya peningkatan tren kasus. Untuk itu, Kementerian Kesehatan menyatakan perlu ada upaya pencegahan penularan serentak oleh seluruh elemen masyarakat.
Situasi COVID-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023. Kendati demikian, peningkatan tren kasus ini tanpa peningkatan rawat inap dan kematian.
Kasus COVID-19 kali ini, dominasinya, oleh subvarian EG.5. Subvarian EG.5 merupakan turunan dari varian omicron dan masuk dalam kategori variants of interest (VOI) atau varian yang memiliki mutasi genetik yang prediksinya dapat memengaruhi karakteristik klinis virus.
BACA JUGA
- Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Ini Tips dari Kemenkes Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru
- Kasus Covid-19 Naik, dr Ngabila Salama: Tidak Perlu Panik
Karakteristik dari subvarian ini, yakni dapat menyebabkan peningkatan kasus dan menghindari dari kekebalan sehingga lebih mudah menginfeksi tetapi tidak ada perubahan tingkat keparahan.
Namun, adanya mobilisasi masyarakat saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 dapat berpotensi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Surat Edaran Kemenkes
Mengutip kemkes.go.id, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Lonjakan Kasus COVID-19.
SE tersebut untuk para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), kepala Laboratorium Kesehatan Masyarakat, direktur rumah sakit, kepala Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar dr. Nadia.
Dalam SE tersebut, tercantum imbauan di antaranya:
- 1. Memantau perkembangan situasi dan informasi COVID-19 melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus); dan https://covid19.who.int/ (update perkembangan kasus global).
- 2. Memastikan tenaga kesehatan yang bekerja di pintu masuk mendapatkan
perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
BACA JUGA
- BLT El Nino November-Desember 2023 Cair, Jokowi Salurkan Langsung
- Korban Tewas 18 Ribu Jiwa, Kementerian Kesehatan Palestina Desak Gencatan Senjata
Tren peningkatan kasus
- 3. Memantau tren peningkatan kasus Influenza Like Illness (ILI) – Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan suspek COVID-19 melalui Surveilans Berbasis Indikator/Indicator Based Surveillance (IBS) dan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR atau surveilans sentinel ILI-SARI;
- 4. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya untuk melakukan penemuan kasus secara aktif dan pasif, serta dilanjutkan pemeriksaan laboratorium menggunakan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR;
- 5. Memastikan tenaga kesehatan, tenaga medis dan petugas lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan mendapatkan perlindungan yang optimal dengan melengkapi dosis vaksinasi COVID-19 baik primer maupun lanjutan (booster) sesuai ketentuan;
- 6. Memastikan seluruh puskesmas dan fasyankes lainnya yang berada di wilayah kerjanya tetap memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19, dan memastikan
ketersediaan vaksin; - 7. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus COVID-19 dari fasyankes dengan tetap melakukan pelacakan kontak erat;
BACA JUGA
- Mengenal Varian Covid Eris EG.5, Mungkinkah Kasus di Indonesia Bakal Naik Lagi Setelah Singapura?
- Kasus Covid-19 di Singapura Naik Tajam, Begini Imbauan Pemerintah Negeri Jiran
Untuk informasi:
- Hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567,
- SMS 081281562620
- alamat email kontak@kemkes.go.id.