Jumat, 22 November 2024

Tahapan KJP Plus Saat ini 8 Desember 2023 Berikut Kriteria Penerima Manfaat

Informasi baru akan hadir untuk kamu siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023. Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta.

Hot News

TENTANGKITA.CO– Informasi baru akan hadir untuk kamu siswa penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar KJP Plus 2023. Kabar gembira datang dari Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta. Pasalnya diinformasikan update perkembangan terbaru bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus.

Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta Selasa 21 November 2023 dapat diinformasikan jika tahapan pencairan KJP Plus berlangsung sejak 6 Desember 2023 kemarin.

Kemudian bagaimana cara daftar peserta KJP Plus baru?

Berikut cara daftar KJP Plus secara online

Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/.
Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus.
Login menggunakan akun yang telah dibuat.
Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik Simpan.
Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 2023

Cek status KJP sangat mudah karena bisa dilakukan melalui ponsel, yaitu sebagai berikut:

Akses laman resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id.
Masukan NIK.
Pilih Tahun.
Pilih Tahap.
Klik Cek status KJP (cek KJP Plus).

BACA JUGA:Dinsos DKI Verifikasi Penerima KPDJ, Bansos Tahap 4 Ditunda?

Siswa penerima KJP Plus harus tahu tentang syarat dan kriteria penerima dan siswa yang lolos untuk mendapatkan KJP Plus.

Apa saja persyaratan dan kriteria penerima bansos KJP dan yang berhasil lolos terus menerima bantuan sosial dari DKI Jakarta ini? Berikut informasinya secara lengkap.

Kriteria penerima KJP Plus 2023:

Terdaftar dan masih aktif di salah satu pendidikan di provinsi DKI Jakarta.
Terdaftar di DTKS, DTKS daerah yang ditetapkan keputusan gubernur.
Warga DKI Jakarta bertempat tinggal di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu Keluarga atau Surat Keterangan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tak mengonsumsi narkoba atau merokok.
Orangtua tidak mempunyai penghasilan memadai.
Memakai angkutan umum.
Daya beli buku, tas hingga alat tulis rendah.
Daya beli pakaian, seragam sekolah hingga sepatu rendah.
Daya beli konsumsi makanan atau jajan rendah.
Tidak mampu mengikuti ekstrakulikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Daya menggunakan internet rendah.

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Adapun KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna keperluan pendidikan warga DKI Jakarta yang kurang mampu.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak di Jakarta melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Adapun bansos ini diberikan sebagai jaring pengaman sosial bagi warga DKI Jakarta untuk mengakses pendidikan lebih layak dan tinggi.

Terdapat sejumlah persyaratan dan berkas yang harus Anda lengkapi agar memperoleh bantuan Pemprov DKI Jakarta.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...