TENTANGKITA.CO- Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta barusaja mengumumkan update perkembangan terbaru bagi pemegang Kartu Jakarta Pintar KJP Plus.
Melansir dari akun Instagram resmi Dinas Pendidikan Disdik DKI Jakarta Kamis 6 Desember 2023 dapat diinformasikan jika tahapan pencairan KJP Plus masih di tahap penetapan penerima manfaat.
“Hai dapat diinformasikan saat ini sedang dilaksanakan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II 2023. Pantau terus informasi selanjutnya melalui @disdikdki @upt.p4op,” demikian bunyi penjelasan dalam kolom komentar di akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta.
BACA JUGA:Lansia Tak Mampu Gagal Dapat Bansos KLJ 2023 Rp 900 Ribu, Ternyata Terhalang Hal Ini
Ternyata dana dari KJP Plus ini hanya boleh dibelanjakan barang barang tertentu. Yang jelas barang barang penunjang kebutuhan seperti makanan bergizi, perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang pendidikan lainnya.
Seringkali kamu siswa penerima manfaat bingung dana bansos KJP Plus ini tidak bebas digunakan untuk belanja kebutuhan. Yang jelas kamu tak boleh sembarangan membelanjakan barang memakai KJP Plus. Barang yang dibeli wajib merupakan barang barang kebutuhan pokok penunjang sekolah atau dalam hal peningkatan gizi.
Hal ini karena KJP Plus merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mensupport serta meningkatkan kualitas pendidikan bagi peserta didik dalam kondisi tidak mampu.
Kartu Jakarta Pintar KJP Plus merupaka jaring pengaman sosial bagi penerima manfaat khususnya siswa kurang mampu warga kurang mampu.
Harapannya dengan KJP ini siswa usia sekolah tetap sanggup menyelesaikan pendidikan minimal hingga lulus SMA/SMK.
BACA JUGA:Bagaimana Daftar Beasiswa KJMU 2024, Ikuti Langkah-langkah Ini
Berikut ini list 12 item daftar belanjaan yang bisa dibeli atau dibayar menggunakan dana KJP Plus
Melansir Akun Instagram UPT4POP dituliskan bahwa penggunaan dana KJP Plus 2 digunakan untuk 12 item di antaranya:
List Penggunaan dan Daftar Belanjaan yang bisa Pakai Dana KJP Plus
1. Pembelian bahan pangan bersubsidi
2. Pengadaan kacamata baca penunjang sekolah atau pendidikan
3. Pembelian alat bantu pendengaran (ABD) bagi siswa disabilitas
4. Pengadaan kalkulator sains
5. Pengadaan atau pembelian alat simpan data elektronik
6. Pembelian obat-obatan penunjang kesehatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
7. Pembelian Sepeda
8. Pembelian Komputer/laptop
9. Pengadaan Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus
10. Biaya Rutin seperti:
– Uang saku sekolah
– Uang transport saat berangkat dan pulang sekolah
11. Biaya Persiapan Masuk Perguruan Tinggi meliputi:
– Pembelian formulir pendaftaran perguruan tinggi
– Pembelian buku persiapan masuk perguruan tinggi
– Mengikuti ujian seleksi masuk perguruan tinggi
12. Biaya Berkala meliputi:
– Pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah
– Pembelian Buku dan penunjang pelajaran
– Pembelian Alat dan atau bahan praktik
– Pembelian Seragam sekolah dan kelengkapannya