TENTANGKITA, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta para pengusaha tidak mematuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan merevisi UMP Jakarta menjadi Rp 4,64 juta pada Sabtu 18 Desember 2021 atau naik 5,1 persen dari yang ditetapkan sebelumnya.
“Pengusaha di Jakarta tidak menerapkan revisi upah minimum yang diumumkan oleh Gubernur DKI, sambil menunggu putusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Umum Apindo.
Menurut para pengusaha revisi UMP yang dilakukan Gubernur Anies melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Gubernur Anies Naikkan UMP Jakarta, Lho Kok Pengusaha Siapkan Gugatan
Pasal yang dilanggar antara lain pasal 26 tentang cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai upah minimum provinsi.
Pasal lain adalah pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021.
Menurut Haryadi pengusaha cukup mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 19 November 2021.
Gugat ke PTUN
Para pengusaha akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan ini.
Menurut para pengusaha upah minimum harus dikeluarkan pada 21 November 2021 dan Anies sudah melakukan hal itu dengan Pergub 1395.
“Apakah yang lama salah? Kalau ada salah ya kami setuju direvisi, tapi kalau tidak ada salah kenapa mesti direvisi,” ujar Ketua Apindo Jakarta Nurjaman pada media.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan dengan kenaikan Rp225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari.
“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujarnya.
Ini Alasan Gubernur Anies Berani Naikkan UMP 2022 DKI Jakarta 5,1%
Gubernur Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” kata dia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen, sementara rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.
Dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 – 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.
Ini 10 Hasil Kerja Gubernur Anies Mengubah Wajah Jakarta Versi TGUPP, Anda Setuju?