TENTANGKUTA.CO, JAKARTA – Bansos KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ periode Juli – Oktober 2023 akhirnya cair pada Kamis (30/11) malam ini untuk penerima lama dan baru.
Demikian isi pengumuman dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta lewat instagram @dinsosdkijakarta, Kamis (30/11).
@Dinsosdkijakarta: Penarikan dana bansos PKD 2023 bagi penerima KLJ, KPDJ, KAJ dan KPARJ (penerima eksisting dan penerima baru 2023) sudah dapat dilakukan pada Kamis, 30 November 2023. Dana bansos yang dicairkan yaitu, selama empat bulan (Juli, Agustus, September, Oktober). Terima kasih.
Baca Juga
- Waktu Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Juli-Oktober 2023 Kembali Suram
- Benarkah KLJ Penerima Lama Tahap 3 dan 4 Cair Bersaaman di Bulan Desember 2023? Dinsos DKI Beri Penjelasan Ini
Besaran Bansos PKD KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ sebesar Rp300.000 per orang per bulan, sehingga penerimaan total dana bantuan sosial pada tahap ini sebesar Rp1,2 juta.
Dengan penyaluran ini,maka Bansos tahap 3 (Juli-September) tuntas dan Tahap 4 hanya Oktober alias masih tersisa November dan Desember 2023.
Jumlah Penerima
- KLJ 192.839 orang
- KPDJ 20.229 orang
- KAJ 15,596
- KPARJ2.416 orang
Syarat penerima KLJ:
- Warga berusia 60 tahun ke atas,
- Lansia berekonomi rendah dan masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan.
- Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas lansia calon penerima manfaat sebaga penerima KLJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Syarat penerima KPDJ:
- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera,
- Telah masuk dalam penetapan DTKS,
- Memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
- Telah mengikuti pendataan disabilitas melalui situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas disabilitas calon penerima manfaat sebagai penerima KPDJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
BACA JUGA
- Lansia Penerima Lama KLJ 2023 Bisa CEK Data di Sini Pakai HP, Awal Desember Semoga Segera Masuk ke Rekening
- Siap siap KLJ Cair di Awal Desember, Bansos Batal Cair ke Penerima Lama Oktober dan November Karena Hal Ini
Syarat penerima KPARJ:
- Anak yang berusia hingga 18 tahun dan remaja maksimal berusia 21 tahun,
- Belum menikah,
- Orangtua atau wali yang bersangkutan meninggal karena Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dani rumah sakit, pusat kesehatanmasyarakat (puskesmas) atau fasilitas kesehatan lainnya,
- Anak dan remaja yang memiliki KTP atau KK sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta,
- Orangtua atau wali yang meninggal memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta,
- Orangtua atau wali yang masih hidup dari calon penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali yang diketahui oleh Ketua Rukun Warga dan Ketua Rukun Tetangga setempat, dan
- Diusulkan dalam musyawarah kelurahan. Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan musyawarah kelurahan untuk menentukan prioritas anak calon penerima manfaat sebagai penerima KPARJ sesuai dengan anggaran tahun berjalan.
Syarat Penerima KAJ
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Namun, status penerima KAJ bisa diberhentikan dengan kondisi tertentu sebagai berikut:
- Meninggal dunia
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan
BACA JUGA NIH
- Jokowi Lantik Mantu Luhut Panjaitan Sebagai KSAD
- KJP November 2023 Tahap 2 Cair, Tapi Dana Untuk Siswa SMP dan SMK Belum Masuk Rekening?
- KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ November 2023 Tak Akan Cair, Ini Kata Dinsos
- Bener Gak Sih, Data Pemilih di KPU Bocor dan Di-hack? Begini Ceritanya
- Ibadah Haji 2024: Begini Persiapan Operasional Kemenag
- Hasil Liga Champions Kamis (30/11): Manchester United Terancam, Sevilla v PSV 2-3