TENTANGKITA, JAKARTA – PT KAI menegaskan hanya akan melayani perjalanan jarak jauh hanya pada penumpang yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan pemerintah.
Syarat tersebut antara lain wajib vaksinasi untuk pelanggan berusia 12 tahun ke atas dan hasil tes negatif Rapid Test Antigen maupun PCR.
Mulai keberangkatan pada 24 Desember 2021, syarat penumpang berubah.
Pelanggan diatas 17 tahun harus sudah memiliki vaksin dosis lengkap.
Sedangkan pelanggan di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3×24 jam.
5 Tempat di Yogyakarta untuk Bulan Madu, dari Pantai di Gunung Kidul hingga Restoran di Sleman
“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar sesuai ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa pandemi Covid-19 ini,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran pers.
Pada periode 17-19 Desember tersebut terdapat 2.268 pelanggan yang ditolak berangkat.
Rinciannya sebanyak 2.139 pelanggan tidak memiliki hasil antigen negatif, 110 pelanggan yang diatas 12 tahun belum divaksin, 15 pelanggan kondisi sakit, dan 4 pelanggan tidak membawa masker.
Sejak masa Natal dan Tahun Baru 2022 ditetapkan sejak 17 Desember 2021 lalu, PT KAI sudah melayani 374.000 pelanggan kereta api hingga 19 Desember 2021.
Rinciannya adalah 186.771 pelanggan KA Jarak Jauh dan 187.582 pelanggan KA Lokal.
Rata-rata pelanggan KA Jarak Jauh yang KAI layani pada periode tersebut adalah 62.257 pelanggan KA Jarak Jauh perhari.
Jumlah tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan sebelum pandemi dimana KAI rata-rata melayani 175.393 pelanggan KA Jarak Jauh pada angkutan Nataru 2019.
Rute yang menjadi favorit masyarakat pada periode 17-19 Desember tersebut seperti rute Jakarta-Cirebon pp, Jakarta-Purwokerto pp, Purwokerto-Yogyakarta pp, Madiun-Surabaya pp, dan lainnya.
Libur Natal & Tahun Baru: 11 Juta Orang Bepergian, Pemerintah Siapkan 4 Langkah Antisipasi
Pemerintah perkirakan ada 11 juta perjalanan saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah memperkirakan akan ada 11 juta perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemerintah berusaha mengatur mobilitas pada bidang transportasi darat, laut dan udara.
Baik angkutan umum, maupun kendaraan pribadi. Dikarenakan terdapat potensi peningkatan mobilitas masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, menjelaskan dalam InMendagri terbaru tidak merubah pengaturan leveling.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa dengan dibatalkannya PPKM level 3 di seluruh Indonesia, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1% atau sekitar 11 juta orang akan melakukan mobilitas atau melakukan perjalanan.
Khusus Jabodetabek, potensinya sebesar 7% atau sekitar 2,3 juta orang.
Oleh karena itu mengantisipasi kecenderungan mobilitas masyarakat di saat Nataru dengan prediksi angka tersebut, secara umum kebijakan pengendalian transportasi dilakukan terhadap semua moda. Baik itu di darat, laut udara dan kereta api.