TENTANGKITA.CO– Kartu Lansia Jakarta KLJ bagi penerima lama sudah ditunggu. Saat ini menuju akhir November namun belum juga cair. Pencairan di rekening masing masing penerima manfaat sangatlah ditunggu. Lalu bagaimana dengan persyaratan?
Konon katanya akibat beberapa persyaratan penerima manfaat KLJ 2023 ini banyak lansia yang tak lolos. Lalu lansia yang bagaimana yang bisa mendapatkan KLJ 2023?
Satu persyaratan penting adalah lansia berasal asli dari DKI Jakarta. Selain itu persyaratan lain, lansia ini tidak memiliki kerabat seorang anggota DPR atau memiliki anak seorang ASN.
BACA JUGA:Resmi Diberhentikan, Seluruh Akses Firli Bahuri di KPK Telah Diputus
Untuk memenuhi syarat penerimaan Kartu Lansia Jakarta, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di mana yang paling diutamakan adalah lansia yang mengalami kesulitan ekonomi.
Persyaratan Mutlak Penerima KLJ 2023
1.Tidak memiliki anak seorang PNS
2. Tak memiliki kerabat dan saudara anggota legislatif
3. Memiliki beberapa aset seperti rumah luas dan bagus atau mobil tidak bisa mendapatkan bansos tersebut.
4. Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.
5. Lansia yang memiliki kondisi ekonomi rendah dan terdaftar di Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
6. Lansia yang mengalami kendala fisik atau psikologis.
7. Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang rendah.
8. Lansia yang menderita penyakit menahun dan tidak dapat bergerak dari tempat tidur.
9. Lansia yang terlantar baik secara psikis maupun sosial.
BACA JUGA:Jadwal Liga Inggris Minggu (26/11) Everton v Manchester United, Ini Link Live Streaming
Pemprov DKI Jakarta masih tetap berkomitmen memberikan bansos KLJ 2023 sebagai jaring pengaman sosial bagi mereka lansia yang sudah tak produktif, susah untuk bekerja dan melakukan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dinsos DKI Jakarta juga berpesan kepada penerima KLJ 2023 untuk memanfaatkan bansos pemerintah ini dengan sebaik baiknya.