TENTANGKITA.CO – Lansia Jakarta kini semakin resah menunggu pencairan KLJ penerima lama yang tak kunjung masuk ke dalam rekening.
Angin segar dihembuskan oleh Dinsos DKI yang baru-baru ini memberikan sejumlah informasi terbaru melalui akun resmi Instagram mereka soal KLJ penerima lama.
Menurut postingan tersebut, pencairan KLJ (Kartu Lansia Jakarta) untuk penerima lama tahap 3 direncanakan akan dilakukan pada akhir bulan November 2023.
BACA JUGA: Resah! Sudah Akhir November 2023, KLJ Penerima Lama Cair Kapan? Jadi Mundur Bulan Desember?
Dalam penjelasan resmi, Dinsos DKI menyebutkan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses pembersihan data pada tahap 1 dan 2.
Kemungkinan besar, hal ini berkaitan erat dengan penyaluran kartu baru yang baru-baru ini selesai pada bulan Oktober, kemarin.
Keterlambatan yang Mungkin Terulang?
Berdasarkan fakta ini, dapat diprediksi bahwa KLJ penerima lama kemungkinan akan cair antara tanggal 25 hingga 30 November 2023.
Namun, mengingat pengalaman pada tahap 1 dan 2, pola pencairan yang terulang kemungkinan juga akan memengaruhi tahap 3 ini.
Pada pencairan KLJ tahap 1 tahun 2023, terjadi keterlambatan hingga pencairan mundur di bulan April, yang seharusnya telah cair pada Maret 2023.
Begitu juga pada tahap 2, di mana penundaan terjadi hingga mundur di bulan Agustus, sedangkan seharusnya jadwal pencairan tahap 3 sudah berlangsung.
Tidak heran jika para lansia di Jakarta merasa cemas dan memprediksi bahwa pencairan KLJ penerima lama tahap 3 akan bersamaan dengan tahap 4 pada bulan Desember.
Sedangkan disisi lain, adapun penyebab lain mengapa KLJ penerima lama tak kunjung cair.
Lansia KLJ Penerima Lama Tak Kunjung Cair
Beberapa waktu lalu, Dinsos DKI mengungkap akan melaksanakan seleksi ketat terhadap penerima bansos Jakarta, termasuk KLJ 2023.
Dinsos DKI sendiri yang sebelumnya tak memberikan batasan tentang siapa saja yang berhak menerima bansos KLJ, di awal tahun 2023 ini diberlakukan aturan baru.
BACA JUGA: Nominal KLJ 2023 Akan Berkurang, Benarkah Cair Hari Ini Jumat Berkah 24 November 2023
Aturan tersebut mengacu pada pemberlakuan syarat khusus bagi penerima bansos lansia Jakarta.
Syarat Penerima KLJ 2023
Dalam rangka mendukung warga lanjut usia (lansia) dengan ekonomi rendah, KLJ 2023 memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi:
- Usia 60 Tahun Ke Atas: Warga DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas menjadi kriteria utama penerima KLJ 2023.
- Terdaftar di DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
- Kendala Fisik atau Psikologi: Lansia yang menghadapi kendala fisik atau psikologi memiliki prioritas untuk menerima bantuan, memastikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan individu.
- Penghasilan Tetap Rendah atau Tidak Ada: Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan yang minim berhak mendapatkan KLJ 2023.
- Sakit Menahun: Lansia yang mengalami penyakit menahun dan hanya mampu berbaring di tempat tidur turut diakomodasi melalui program ini.
- Terlantar Psikis atau Sosial: Lansia yang terlantar baik secara psikis maupun sosial juga menjadi fokus dalam pencairan KLJ 2023 tahap 3 ini.
Dengan menjalankan proses seleksi berdasarkan syarat yang ketat, KLJ 2023 bertujuan untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran, mendukung lansia DKI Jakarta yang membutuhkan.
Cek KLJ 2023 Tahap 3 Bagi Penerima Lama
Bagi para lansia yang memang sudah terlanjur menerima bansos lansia Jakarta ini, namun pada aturan baru Dinsos DKI ternyata tak memenuhi syarat KLJ 2023 siap-siap status penerimaanmu langsung dicabut.
Langsung lakukan cek KLJ 2023 tahap 3, dengan melakukan panduan sederhana yang dapat Anda ikuti, berikut!
- Kunjungi Laman Siladu Jakarta:
Kunjungi laman resmi siladu.jakarta.go.id untuk memulai proses pengecekan. Laman ini merupakan portal resmi yang menyediakan informasi terkait bantuan sosial di Jakarta. - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK):
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta Anda. Pastikan NIK yang dimasukkan benar dan sesuai dengan data yang terdaftar. - Klik Cek:
Setelah memasukkan NIK, klik opsi “cek” untuk memulai proses verifikasi. Laman akan segera menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan KLJ, KAJ, dan KPDJ. - Informasi Terkait Penerima Bantuan:
Laman akan memberikan informasi lengkap mengenai status penerimaan bantuan. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti dan mencatat informasi yang diperlukan.
Tidak hanya itu, langkah-langkah di atas juga berlaku bagi para penerima dana bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah memastikan kelayakan dan penerimaan bantuan sosial yang telah disediakan oleh pemerintah DKI Jakarta.
Pastikan untuk selalu memperbarui data pribadi Anda agar mendapatkan informasi tentang KLJ penerima lama tahap 3 yang akurat dan terkini.***(WVA)