TENTANGKITA.CO- Firli Bahuri Ketua KPK RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini berdasarkan alat bukti yang cukup melalui gelar perkara yang dilakukan pada hari Rabu 22 November 2023 pukul 19.00 WIB semalam.
Pengumuman ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya semalam.
BACA JUGA:KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Tahap 3 Belum Cair, Dinsos Diserbu Warga
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai akan adanya harapan cerah soal pemberantasan korupsi setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah,” ujar Yudi Kamis 23 November 2023.
Yudi juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesionalismenya menangani dan mengusut perkara korupsi yang diterima berdasarkan adanya aduan.
“Terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi,” kata Yudi.
BACA JUGA:Meski Lansia Miskin Tapi Anaknya PNS Pasti Gagal Dapat Bansos KLJ 2023, Ini Penjelasan Lengkap
Lebih lanjut, Yudi menambahkan, dengan ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut, maka posisinya sebagai Ketua KPK bisa dicopot.
“Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK,” tandasnya.