TENTANGKITA, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya kepada buruh untuk merevisi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Setelah dibahas, Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP sebesar 5,1%.
Keputusan Gubernur Anies menjadikan kajian Bank Indonesia dan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) tentang pertumbuhan ekonomi pada 2022 sebagai landasan.
Bank Indonesia, menurut siaran pers Pusat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5% dengan inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%).
Sementara itu, menurut PPID, Indef memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3%,
Kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1% itu setara dengan Rp225.667 lebih tinggi dari UMP tahun 2021.
NGAJI BUYA ARRAZY: Benarkah Imam Mahdi (Turun) dari Indonesia?
Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi itu, kebijakan Gubernur Anies juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
Kebijakan menaikkan UMP 2020 itu, menurut PPDI, merupakan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies dalam siaran pers itu.
Menurut Gubernur Anies, keputusan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta justru menjunjung asas keadilan bagi pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.
“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Gubernur Anies.
DATA PENDUKUNG
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08%. Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%.
Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 – 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Beredar Video Orang Berseragam Tentara Ingin Mencari Habib Bahar
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi.
Lantas ada kebijakan penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.