TENTANGKITA.CO – Akhirnya kabar soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2024 telah diumumkan.
Penjabat Gubernur (Pj) Sulsel, Bahtiar Baharuddin, pada hari ini (21/11/2023) telah merilis penetapan UMP Sulsel 2024 secara resmi.
Penetapan kenaikan UMP Sulsel 2024 tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023.
Keputusan kenaikan UMP Sulsel 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024, mendatang.
Penting untuk dicermati bahwa bagi pekerja atau buruh yang telah menerima upah di atas ketentuan UMP Sulsel 2024 yang ditetapkan dilarang mengurangi atau menurunkan besarannya.
Hal tersebut berlaku sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama sesuai aturan hukum.
Lantas berapa sebenarnya UMP Sulsel 2024?
Kenaikan UMP Sulsel 2024 ini didasarkan pada hasil rekomendasi dan penetapan Bapak Pj Gubernur, yang juga mempertimbangkan usulan dari serikat buruh.
Sebagai bentuk tanggapan positif terhadap aspirasi Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan, dipilih opsi tertinggi untuk kenaikan UMP Sulsel 2024, menjadikannya batas maksimal yang diterapkan.
Pada 21 November 2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 1,45%.
“Angka UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” kata Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Sebuah langkah signifikan menyusul penyesuaian upah di tingkat Kota dan Kabupaten, termasuk UMK Makassar 2024.
Disisi lain, keputusan kenaikan UMP Sulsel 2024 ini menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ardilles, keputusan ini melibatkan pertimbangan berbagai pihak dengan proses panjang.
“SK ini juga mengakomodir usulan dari serikat buruh yang melakukan demonstrasi terkait Struktur Skala Upah,” ungkap Kepala Disnakertrans.
BACA JUGA: UMP 2024 Resmi Akan Naik, UMK Solo Tahun Depan Jadi Berapa? Total Mendekati Rp 3 Juta Per Bulan?
Keputusan ini juga sebenarnya juga mencakup ketentuan terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Namun, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, UMP Sulsel 2024 ini sudah diberlakukan.
Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil, pemberlakuan kenaikan UMP Sulsel 2024 kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.***(WVA)