TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (perkiraan) akan cair pada Juli 2024.
Setiap tahun Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program BPMS bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta. Penyaluran BPMS tahun ajaran baru 2023/2024 akan berlangsung sebelum hari pertama sekolah pada Juli 2024 menurut kalender sekolah.
Ini Awal Ajaran Baru 2023/2024 Juli 2024
- 7 Juli 2024: Libur Umum (Tahun Baru Islam 1445 H)
- 8 Juli 2024: Hari Pertama Sekolah (HP) dan Awal Semester
- 8 – 10 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas
“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program BPMS. Simak informasi lengkapnya lewat infografik, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!” tulis akun Instagram @disdikdki.
Baca Juga
- KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-November 2023 Tak Cair, Dinsos Beberkan Pemicu
- Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ, KPARJ Juli-Oktober 2023 Kapan, Ini Indikasi Tanggal Dari Dinsos
Adapun penyalura BPMS terakhir berlangsung Oktober 2023. Berdasarkan jadwal dari UPT P4OP, tanggal 18-31 Oktober 2023 menjadi periode penetapan penerima BPMS 2023 melalui SK Gubernur.
Namun, bagi penerima BPMS, ada sejumlah syarat, baik untuk SD maupun SMA.
Syarat Menerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
- Peserta didik usia 6 hingga 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
- Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak tidak sekolah.
Ini juga untuk peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak COVID-19. Syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:
- PHK
- Kehilangan usaha atau penghasilan berkurang signifikan.
- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.
- ‘Di rumahkan’ tanpa atau ada pemotongan penghasilan
- Meninggal akibat COVID-19.