Senin, 25 November 2024

Info Penyaluran BPMS 2023/2024 Dari Pemprov DKI

Setiap tahun Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendaftaran Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta. 

Hot News

Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah atau BPMS DKI 2023 Dibuka, Bisa Dapat Rp10 Juta Lho, Begini Info Terbaru dari Disdik DKI dan P4OPTENTANGKITA.CO, JAKARTA –  Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (perkiraan) akan cair pada Juli 2024.

Setiap tahun Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program  BPMS bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta.  Penyaluran BPMS tahun ajaran baru 2023/2024 akan berlangsung sebelum hari pertama sekolah pada Juli 2024 menurut  kalender sekolah.

 

Ini Awal Ajaran Baru 2023/2024 Juli 2024

  • 7 Juli 2024: Libur Umum (Tahun Baru Islam 1445 H)
  • 8 Juli 2024: Hari Pertama Sekolah (HP) dan Awal Semester
  • 8 – 10 Juli 2024: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas

“Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta, Pemprov DKI Jakarta menyediakan program BPMS. Simak informasi lengkapnya lewat infografik, kasih tau juga info ini ke orang terdekatmu, ya!” tulis akun Instagram @disdikdki.

 

Jadwal dan Besaran Dana BPMS 2023 yang Resmi Dibuka/ Kolase Instagram @upt.p4op

Baca Juga

Adapun penyalura  BPMS terakhir berlangsung Oktober 2023. Berdasarkan jadwal  dari UPT P4OP, tanggal 18-31 Oktober 2023 menjadi periode penetapan penerima BPMS 2023 melalui SK Gubernur.

Namun, bagi penerima BPMS, ada sejumlah syarat, baik untuk  SD maupun SMA.

Syarat Menerima Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)

  1. Peserta didik usia 6 hingga 21 tahun.
  2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
  3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Memenuhi kriteria khusus:
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  • Anak panti sosial, penyandang disabilitas, dan anak dari penyandang disabilitas.
  • Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans.
  • Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
  • Anak tidak sekolah.
BACA DEH  Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

Ini juga untuk peserta didik yang kesulitan ekonomi karena dampak COVID-19. Syarat salah satu atau kedua orang tuanya mengalami:

  • PHK
  • Kehilangan usaha atau penghasilan  berkurang signifikan.
  • Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19.
  • ‘Di rumahkan’ tanpa atau ada pemotongan penghasilan
  • Meninggal  akibat COVID-19.

 

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Update Info KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4, Prediksi Desember

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Penyaluran Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 bulan Oktober dan November tahun ini masih menjadi...