TENTANGKITA.CO– Provinsi Jambi juga merupakan salah satu dari beberapa provinsi yang sudah mengumumkan penetapan Upah Minimum Propinsi UMP 2024 kawasannya.
Hal ini sesuai dengan desakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyatakan jika kepala daerah didesak untuk segera menetapkan dan mengumumkan upah minimum daerahnya masing masing.
Kabar terkini meski UMP 2024 Jambi mengalami kenaikan namun ternyata kenaikan tersebut sangat tidak signifikan. Kenaikan ini hanya sebesar Rp 94 ribu atau kurang dari Rp 100 ribu namun kenaikan ini cukup membuat upah minimum di Jambi jadi naik lebih dari Rp 3 juta.
Jika diprosentase UMP Jambi bakal naik 3,2% pada 2024 atau Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun ini dalam menetapkan UMP Pemprov Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman menuturkan terkait kenaikan UMP ini tinggal menunggu ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris.
Adapun besaran UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan Rp 94 ribu atau naik sekitar 3,2% yaitu Rp 3.037.121. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan hasil rapat antara Pemprov Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh dan akademisi pada Kamis 16 November 2023 lalu di Kantor Dinas ketenagakerjaan Provinsi Jambi.
Ditanyakan mengenai apakah akan ada revisi terkait dengan kesepakatan tersebut, Sekda mengatakan tidak ada, karena itu sudah dimusyawarahkan bersama dewan pengupahan.
“Karena ini sudah dimusyawarahkan oleh Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, kenaikan UMP tersebut dampak dari inflasi Jambi yang rendah coba inflasi tinggi pasti kenaikan UMP juga tinggi seperti tahun sebelumnya,” kata Sudirman.