TENTANGKITA.CO– Akhirnya Upah Minimum Propinsi UMP 2024 telah diumumkan di beberapa daerah. Meski belum seluruh Indonesia mengumumkan berapa jumlah upah minimum yang mereka tetapkan masing masing namun bocoran di beberapa daerah bakal dihadirkan. Dari sekian banyak yang sudah menetapkan UMP 2024 salah satunya adalah Jawa Timur (Jatim).
Kenaikan UMP 2024 di Jatim jika dibandingkan dengan Bali dan provinsi lain mengalami kenaikan cukup signifikan. Pasalnya jika di Bali yang hanya mengalami kenaikan kurang dari 1 persen yakni hanya 0.21 persen maka di UMP 2024 di jatim kenaikannya mencapai 6,13 persen.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Pada hari ini Selasa 21 November 2024 ia menetapkan UMP Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125 ribu. Sehingga saat ini UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
:Bali Sudah Tetapkan UMP 2024, Kenaikan Tak Sampai 1 Persen Cuma Rp 100 Ribu, Buruh Bakal Menangis??
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Untuk menerapkan kenaikan UMP 2024 ini Jatim menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.
Adapun penetapan UMP 2024 ini menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024 menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53, hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023 terhadap PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Atas penetapan UMP 2024 Jatim ini Gubernur Jatim meminta pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, diminta mengajukan usulan penangguhan.