Jumat, 22 November 2024

KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Cair, INFO Dari Disdik DKI

Saat ini [Dinas Pendidikan Jakarta] sedang proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023.

Hot News

TENTANGKITA.CO, JAKARTA  – Ini tanda-tanda penyaluran dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 periode November 2023. Mulai terlihat. Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperlihatkan tanda-tanda itu.

Namun, melalui akun mereka di instagaram (IG) Dinas Pendidikan Jakarta, Selasa (16/11) belum mengungkapkan tanggal pasti. Kendati sejumlah pihak mempertanyakan waktu penyaluran.

“Lah iya ini blm turun jga,katanya paling lama tgl 20, sedangkan skrg dh tgl 20 tpi blm ada kabar,” tanya Jumadi Eka (Etos) di IG Dnas DKI Jakarta, Selasa (16/11).

“Bukankah penetapan jadwalnya tgl 31 Oktober yah?” tanya Maharani Ali Agnan.

Namun, setelah Maulida Inaya bertanya: “Min  menunggu info yg bulan ini belum keluar…” Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung bereaksi.

“Hai, dapat menginformasikan saat ini sedang proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023. Pantau terus informasi selanjutnya melalui @disdikdki @upt.p4op, ya!” Demikian jawaban Dinas Pendidikan DKI di IG mereka.

BACA JUGA

Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan kartu akses pendidikan di Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali  saat kepemimpinan Joko Widodo. Di era kepemimpinan Basuki Tjahaya Purnama, optimalisasi KJP  pun berlangsung menjadi KJP Plus. Harapannya, ada manfaat dan dampak positif pada siswa penerima KJP, antara lain:

  • Seluruh warga DKI Jakarta menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK
  • Mutu pendidikan di Provinsi DKI Jakarta meningkat secara signifikan
  • Peningkatan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar dan menengah
BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4

Jumlah nilai bantuan yang diterima Siswa

  1. Bagi Siswa SD/MI akan mendapatkan bantuan  Rp250 ribu dengan tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp130 ribu per bulan.
  2. Bagi Siswa SMP/MTs/PKBM akan mendapatkan bantuan RP300 ribu dan tambahan SPP untuk 5 bulan  Rp130 ribu per bulan.
  3. Bagi Siswa SMA/MA total  Rp420 ribu dan tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 5 bulan.
  4. Kemudian untuk siswa SMK total dana  sebesar Rp450 ribu dapat tambahan Rp240 ribu per bulan, selama 5 bulan.

Baca Juga

KJP Plus adalah pembaruan terhadap KJP di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Pembaruan ini menjanjikan penerima yang lebih luas, termasuk peserta Kejar Paket, madrasah, dan kursus. Untuk keluarga tidak mampu boleh menguangkan KJP Plus. Program ini juga  agar bisa terintegrasi dengan Kartu Indonesia Pintar.

Persyaratan Penerima KJP Plus

  • Peserta Didik adalah warga berusia 6 tahun hingga 21 tahun
  • Warga terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI.
  • Peserta didik memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI dan bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta
  • Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bansos sebagai berikut:
  1. Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas
  3. Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan mikrotrans
  4. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta
  5. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

BACA JUGA NIH

BACA DEH  Dinsos Segera Infokan Penyaluran KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4
Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Pekan Ke-12 Liga Inggris Sabtu (23/11): Arsenal v Nott’m Forest

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Pekan ke-12 Liga Inggris pada Sabtu (23/11) akan menghadirkan sejumlah laga di antaranya tiga tim peringkat...