TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengeluarkan pengumuman terkait KJMU.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta. Berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Hak Penerima manfaat KJMU:
- Dana bantuan KJMU Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.
Baca Juga
- Dana KJMU November 2023 Cair, Ini Info Dari P4OP, Segera Cek Di SIDEWI
- Batas Usia Pendaftaran DTKS DKI 2023 Untuk Bansos KLJ, KJP Plus, KAJ, KJMU
Peruntukan dana bantuan itu termasuk biaya penyelenggaraan pendidikan PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Ini Info Penting dari P4OP:
Pengecekan status pembagian buku tabungan dan kartu ATM KJMU, serta status pencairan dana KJMU dengan mengakses Informasi Distribusi Buku Tabungan dan Kartu ATM KJMU Melalui Pengembangan Fitur Sistem Informasi Berbasis Website (SIDEWI).
Pengecekan SIDEWI dapat diakses melalui laman https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
Seperti kita ketahui, untuk menerima KJMU dari Pemprov DKI, ada dua syarat. Adapun syarat tersebut:
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Baca Juga
- Batas Usia Pendaftaran DTKS DKI 2023 Untuk Bansos KLJ, KJP Plus, KAJ, KJMU
- Syarat Pendaftaran DTKS Online 2023 Untuk Bansos KJP Plus, KLJ, KAJ, KJMU
Persyaratan Khusus
- Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak boleh bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
BACA JUGA NIH:
- Pendaftaran Penerima Baru KLJ, KJP, KAJ, KJMU Segera Dibuka DTKS Online DKI 2023, Cek Ini Batas Usianya
- Adakah Perubahan Aturan Pendaftaran DTKS Online DKI 2023 Untuk Jadi Penerima KJP Plus, KLJ, KJMU?
- Pusdatin Kesos DKI Bocorkan Kapan Pendaftaran Baru DTKS Online DKI 2023 Dibuka Untuk Bansos KJP, KLJ dan KJMU
- Link Cek dan Daftar DTKS Online Jakarta 2023 Untuk Jadi Penerima KJP, KLJ dan KJMU
- Bagaimana Cara Cek DTKS Jakarta Untuk Dapat Bansos KJP 2023, KJMU dan KLJ? Pastikan Syarat Ini Lengkap
- 7 Golongan yang Tidak Bisa Daftar DTKS 2023 Untuk Dapat Bansos Jakarta, KJP, KJMU, dan KLJ