TENTANGKITA.CO- Kabar terbaru kaitan kenaikan Upah Minimum Propinsi UMP 2024. Setelah ekspetasi segenap buruh dan pekerja di DKI Jakarta yang berharap adanya kenaikan sebesar Rp700 ribu namun ternyata hasil kesepakatan bersama UMP 2024 di Jakarta diputuskan tidak sampai sekian.
Berdasarkan usulan Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pemerintah, formulasi perhitungan UMP yang akan digunakan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan alpha 0,30.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam PP No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381 atau hanya naik Rp 165.583.
BACA JUGA:Transjakarta Siapkan Bus Stop Dampak Halte Gatot Subroto Jamsostek Direvitalisasi
Melansir berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dikutip Senin (20/11/2023).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 juga mengusulkan untuk menggunakan formula yang diatur dalam PP No 51/2023, namun dengan menggunakan formulasi alpha 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89%, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15% menjadi sebesar Rp5.637.068.
Sementara dari kelompok buruh mendesak agar UMP 2024 bisa naik hingga 15 persen.Masuknya Indonesia sebagai kelompok negara menengah atas, atau upper middle income country jadi salah satu alasan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan jika pendapatan nasional bruto atau GNI per capita Indonesia di kisaran USD 4.500, atau setara upah Rp 5,6 juta per bulan. Dengan hitungan itu, ia menyebut UMP DKI Jakarta harusnya sudah naik hingga Rp 700.000 per bulan.
“Negara berpenghasilan menengah di kelompok atas minimal penghasilannya USD 4.500. Kalau dikalikan Rp 15.000, dibagi 12 bulan jadi Rp 5,6 juta per bulan. Jakarta sekarang Rp 4,9 juta. Untuk menuju Rp 5,6 juta, upper middle income country masih kurang Rp 700.000. Ya itu 15 persen. Jadi kita tidak mengada ada,” ujarnya.