TENTANGKITA.CO – Pada tanggal 21 November 2023, Pemprov DKI Jakarta dijadwalkan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Jakarta untuk tahun 2024.
Keputusan ini sesuai dengan himbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait batas waktu pengumuman penetapan UMP 2024 yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum pengumuman ini, pada hari Jumat (17/11/2024), Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan telah menggelar sidang penetapan UMP dan UMK Jakarta 2024.
Tak hanya melibatkan Pemprov DKI dan Dewan Pengupahan, proses penetapan UMP 2024 juga melibatkan pihak-pihak eksternal.
Seperti pakar independen, perguruan tinggi, LIPI, BPS, serikat buruh, Apindo, Kadin, dan unsur pemerintah lainnya.
Perubahan Aturan dan Rumus Penetapan UMP 2024
Regulasi terbaru tentang penetapan UMP 2024 dan tahun-tahun berikutnya telah diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan memperkenalkan formula perhitungan baru untuk penetapan UMP 2024.
Seiring dengan perubahan kebijakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2024 akan ditentukan oleh formula perhitungan yang baru.
BACA JUGA: CATAT! Simulasi Kenaikan UMK Jakarta 2024 Menurut PP 51 Tahun 2023, Jadi Segini Totalnya Per Bulan
Penetapan kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada variabel khusus, seperti Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α), yang memiliki rentang antara 0,10 hingga 0,30.
Dalam Peraturan Pemerintah terkait, rumus yang digunakan adalah UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X Indeks Tertentu/α).
Seperti yang sudah ditetapkan pemerintah, rentang indeks tertentu/α berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Ini menunjukkan bahwa variabel indeks tertentu memainkan peran sentral dalam menetapkan kenaikan upah minimum termasuk UMK Jakarta 2024.
Proyeksi Kenaikan UMK Jakarta 2024
Berdasarkan rumus baru ini, proyeksi kenaikan UMP Jakarta tahun 2024 diperkirakan berkisar antara 2,5% hingga 3,5%.
Angka ini mengejutkan karena tidak mencapai tingkat 5% yang mungkin diantisipasi oleh sebagian pihak.
Perhitungan tersebut, sama seperti yang diungkapkan oleh Mirah Sumira, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia).
Ia menyoroti peran signifikan variabel indeks tertentu yang membatasi kenaikan upah buruh, termasuk Upah Minimum Kota (UMK) Jakarta 2024.
Meskipun begitu, kalkulasi angka ini secara jelas berlawanan dengan harapan para buruh yang menginginkan kenaikan maksimal sebesar 15 persen.
Tantangan ini menciptakan dinamika menarik antara pemerintah, serikat pekerja, dan elemen ekonomi lainnya.
- Menghitung Kenaikan UMP Jakarta 2024: Faktor penentu (α)
Untik menghitung proyeksi UMK Jakarta 2024, kita dapat mengingat kembali pada UMP tahun 2023 telah mencapai Rp 4.901.798.
Capaian tersebut berdasarkan dengan inflasi per Oktober 2023 sebesar 2,08%, sorotan kini tertuju pada langkah berikutnya.
Simulasi kenaikan UMP Jakarta 2024 dapat dihitung dengan merujuk pada indeks tertentu (α) yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Inilah faktor penentu yang akan memandu perhitungan simulasi UMK Jakarta 2024.
- Bila α = 0,10 (Kenaikan 10%):
Hasil perhitungan menunjukkan peningkatan sebesar 2,573%, setara dengan Rp 126.123.
- Bila α = 0,20 (Kenaikan 20%):
Kalkulasi ini, proyeksi kenaikan UMP Jakarta mencapai 3,066%. Ini berarti penghasilan pekerja meningkat menjadi Rp 150.289, memberikan dorongan positif bagi ekonomi rumah tangga.
- Bila α = 0,30 (Kenaikan 30%):
Kenaikan UMP yang lebih besar, mencapai 3,559%, diharapkan ketika α dinaikkan menjadi 0,30.
Pekerja dapat berharap mendapatkan gaji sebesar Rp 174.454, menciptakan dampak ekonomi yang lebih besar dalam komunitas.
2. Perspektif Buruh kenaikan UMK Jakarta 2024: Usulan Kenaikan 15%
Dari sudut pandang buruh, usulan kenaikan sebesar 15% dapat membawa dampak signifikan, mencapai Rp 735.269. Namun, pandangan ini mungkin akan menghadapi realitas regulasi dan keterbatasan indeks tertentu.
Melalui kalkulasi ini, kita dapat memprediksi perubahan UMK Jakarta 2024 yang dapat diantisipasi pada perekonomian pekerja Ibu Kota.***(WVA)