Jumat, 22 November 2024

Kemarin Dinobatkan Kota dengan Upah Minimum Terendah, UMP 2024 di Yogyakarta Malah Jadi Rp 4,5 Juta

Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) menegaskan bahwa Upah Minimum Propinsi UMP 2024 di Yogyakarta mendatang sebesar Rp4,5 juta/bulan.

Hot News

TENTANGKITA.CO- Sarikat pekerja di Yogyakarta melalui Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI) menegaskan bahwa Upah Minimum Propinsi UMP 2024 di Yogyakarta mendatang sebesar Rp4,5 juta/bulan.

Munculnya angka ini merupakan desakan dari mereka untuk segera direalisasikan dan diterapkan untuk upah minimum tahun 2024 mendatang.

Dibagian lagi MBPI juga menolak kemunculan formula penghitungan upah minimum terbaru, yaitu PP 51/2023, untuk menggantikan PP 36/2021 tentang pengupahan.

BACA JUGA:Lumayan!! Upah Minimum UMP 2024 di Bandung Akan Tembus Rp4 Juta Lebih

Berikut simulasi dari penerapan formula tersebut untuk UMK Yogyakarta :

Gabungan inflasi 3,44% dan pertembuhan ekonomi Jogja 5,16%.

Total adalah 8,6%

UMK Kota Yogyakarta 2023. 2.324.775,50

50% hasil survey KHL : 2.065.985

Hitungan UMP Yogyakarta 2024

Rp 2.324.775,50 + (8,6%) +199.930,639+ (50% survey KHL) 2.065.985
= Rp. 4.590.691,19

Jadi UMP 2024 Kota Yogyakarta yakni Rp 4.5 juta.

Sekjen MPBI Yogyakarta Irsad Ade Irawan dalam siaran pers yang diterima Tentangkita.co menuturkan Beberapa alasan penolakan di antaranya:

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Akan Naik, Ini Tanggapan Calon Jamaah Haji

1. PP tersebut tidak dibuat dengan mekanisme dialog sosial yang melibatkan Serikat Buruh, namun Pemerintah secara monolog dan sepihak mengeluarkan PP.

2. Sama saja dengan PP sebelummya, PP 51/2023 tidak menggunakan survey KHL sebagai dasar utama dalam penentapan upah mininum untuk 2024.

3. PP tersebut secara esensial menghilangkan asas collective bargaining dan dialog sosial dalam menetapkan upah mininimum

Oleh karena itu MPBI DIY mendesak Gubernur DIY agar menolak PP 51/2023 dan tidak mempergunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024

Sebagai ganti PP 51/2023, MPB DIY mengusulkan formula pengupahan alternatif yaitu
UMK 2024: UMt (UMK tahun berjalan) x {(inflasi+Pertumbuhan Ekonomi+KHL)}

*UMt adalah UMK 2023
*Inflasi adalah Inflasi bulan oktober 2023 yang dirilis oleh BPS
*pertumbuhan ekonomi adalah pertumbuhan ekonomi kabupate/ kota oktober 2023 yang dirilis oleh BPS
*KHL adalah 50% dari total hasil survey harga KHL pada oktober 2023.

Temukan Artikel Viral kami di Google News
Artikel Terkait
Terpopuler
Terbaru

Piala Dunia FIFA 2026: Ini Syarat Indonesia Lolos

TENTANGKITA.CO, JAKARTA - Peluang Indonesia menjadi  satu dari dua negara di Grup C yang lolos  dari babak ketiga Kualifikasi...