TENTANGKITA.CO. JAKARTA – BKN bersama Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administasi Negara (LAN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyiapkan aturan turunan UU ASN terbaru.
Dalam keterangan resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan tentang diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana beberapa muatan substansinya menyangkut manajemen ASN terbaru, termasuk penataan tenaga non-ASN.
Akibat perubahan sejumlah substansi manajemen bagi PNS dan PPPK (ASN), kini sedang penyiapan aturan turunan penerapannya. Pembahasan ini pula yang menjadi topik utama Rapat Koordinasi Paguyuban antara BKN bersama KemenPANRB, LAN, KASN, dan ANRI di Denpasar, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga
- Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Masih Bisa Coba Lakukan Ini Agar Tetap Bisa Ikuti Tes CASN
- 68 Pelamar PPPK Kementerian PANRB Lolos Seleksi, Cek Daftar Di Sini
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, saat menyinggung soal manajemen ASN, menurutnya harus relevan dengan kondisi terkini, terutama dalam poin pengelolaan manajemen talenta, karier pegawai, dan sistem manajemen kinerja ASN.
Terkait penataan non-ASN, Haryomo mengingatkan, agar penyelesaiannya memperhatikan proyeksi pertumbuhan jumlah ASN dalam jangka menegah dan jangka panjang.
Adapun untuk target penyelesaian aturan turunan UU ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas berharap instansi paguyuban dapat menyelesaikannya kurang dari enam bulan sejak pengesahan.
Baca Juga: RESMI!! Berikut Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK
Dia juga menyampaikan ada beberapa isu strategis yang akan tertuang dalam turunan UU ASN yang menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi instansi paguyuban, termasuk dalam hal penerapan aturannya.