TENTANGKITA.CO, JAKARTA – Ada kabar baik bagi penerima dana Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU). Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) mengeluarkan pengumuman bagi kamu penerima KJMU.
Pengecekan status distribusi buku tabungan dan kartu ATM KJMU, serta status pencairan dana KJMU dapat dilakukan dengan mengakses Informasi Distribusi Buku Tabungan dan Kartu ATM KJMU Melalui Pengembangan Fitur Sistem Informasi Berbasis Website (SIDEWI).
Pengecekan SIDEWI dapat diakses melalui laman https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
Baca Juga
- Penyaluran BLT El Nino November-Desember 2023 Kapan, Cair Awal Desember
- Batas Usia Pendaftaran DTKS DKI 2023 Untuk Bansos KLJ, KJP Plus, KAJ, KJMU
- Syarat Pendaftaran DTKS Online 2023 Untuk Bansos KJP Plus, KLJ, KAJ, KJMU
Hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU Tahap II Tahun 2022 mencapai 16.708 mahasiswa DKI Jakarta yang tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia.
Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Baca Juga
- Adakah Perubahan Aturan Pendaftaran DTKS Online DKI 2023 Untuk Jadi Penerima KJP Plus, KLJ, KJMU?
- KJP Bulan November 2023 Benar Cair Akhir Bulan Ini? Disdik Beri Penjelasan Ini
Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.
Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.