TENTANGKITA.CO– Tahapan Pemilu 2024 sudah mulai berlangsung. Penetapan nomor urut masing-masing telah diumumkan dengan nomor urut 1 yakni paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming serta nomor urut 3 alias terakhir yakni Ganjar Pranowi dan Mahfud MD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/11/2023) malam.
Tahapan selanjutnya usai dilakukan penetapan nomor urut capres-cawapres adalah memasuki masa kampanye. Ketiga pasangan capres-cawapres akan diperbolehkan melangsungkan kampanye mulai 28 November 2023.
“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari tahun 2024,” ujar Idham Holik.
Ia menjelaskan, masa kampanye untuk pasangan capres-cawapres Pemilu 2024 sama dengan masa kampanye untuk calon anggota legislatif (caleg), yakni sama-sama dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 November 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menuturkan usai tahapan tersebut tahapan yang paling dekat adalah tahapan kampanye. Tahapan kampanye ini dilakukan selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pada tahapan kampanye ini paslon capres cawapres beserta tim diperbolehkan melakukan sosialisasi dan kampanye dengan aturan yang telah ditetapkan.
Tak hanya melakukan sosialisasi saja, pada masa kampanye selama 75 hari ini juga rencananya akan dilaksanakan debat capres dan cawapres sebanyak 5 kali yang masing masing 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.
BACA JUGA:Berikut Ulasan Beda BPIH dan Bipih di Biaya Haji, Cermati Biar Tak Bingung
Tahapan Pemilu 2024 setelah penetapan nomor urut capres-cawapres:
1. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
2. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
3. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
4. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
5. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
6. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
Berikut Tahapan dan Jadwal Pilpres Jika Dua Putaran:
BACA JUGA:Cara Daftar KLJ dan Cek Status Penerima Lewat HP, Bisa Beli Sembako dan Bayar Listrik
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)