TENTANGKITA.CO – Update dari pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan tengah melakukan proses penetapan kenaikan UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan yaitu Ida Fauziyah, baru-baru ini telah meminta seluruh Gubernur di provinsi di Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” ujar Menaker Ida (13/11/2023).
Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP ini mengikuti kenaikan peraturan baru yang dirumuskan pada 10 November 2023 lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menjadi landasan bagi peningkatan upah minimum ini.
Ada tiga variabel utama yang digunakan sebagai acuan dalam formula penetapan UMP 2024, yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).
“Dengan mempertimbangkan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan suatu daerah dapat terakomodir secara seimbang. Hal ini menjadikan Upah Minimum sebagai solusi untuk menjamin kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha di daerah tersebut,” jelas Ida Fauziyah.
Jadwal Pasti Penetapan UMP 2024
Seiring dengan persiapan untuk menetapkan UMP 2024, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, memberikan kisi-kisinya.
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan menentukan kenaikan UMP 2024 pada Jumat, 17 November 2023.
Pada sidang ini, pengusaha dan serikat buruh akan berdiskusi untuk menentukan besaran UMP 2024.
Sebelumnya, rapat terakhir Dewan Pengupahan, yang telah digelar pada Selasa, 14 November 2023, lalu.
Hari Nugroho juga menyatakan bahwa pengusaha dan serikat buruh akan turut hadir dalam sidang tersebut untuk berkontribusi dalam diskusi.
Apindo, melalui Ketua Umumnya, Shinta W. Kamdani, memberikan pandangan terperinci terkait formulasi upah baru dalam PP 51 tahun 2023.
Dalam mengomentari ketentuan formulasi upah dalam PP 51 tahun 2023, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menekankan pentingnya menghormati ketentuan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
BACA JUGA: Bocoran Perhitungan Kenaikan UMP 2024 Beserta Rumus Lengkap yang Diumumkan 21 November Besok
Disisi lain, Shinta juga menyatakan harapannya agar indeks berita dalam formula mempertimbangkan secara cermat situasi perekonomian dan kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Pandangan ini sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.
“Tetapi terkait formula pengupahan yang baru ini, kami berharap dalam menentukan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan, tentu harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di daerah tersebut,” ungkap Shinta.
Dengan persiapan yang matang dan kontribusi berbagai pihak dalam sidang Dewan Pengupahan, keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pekerja dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.***(WVA)