TENTANGKITA.CO – Keputusan resmi mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta telah diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansah, mengumumkan
Diketahui kenaikan sebesar 5,6 persen membawa UMP Jakarta mencapai angka Rp4,9 juta per bulan pada tahun 2023.
Langkah ini diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta dalam Sidang Dewan Pengupahan pada 22 November 2022, lalu.
BACA JUGA: Bocoran Perhitungan Kenaikan UMP 2024 Beserta Rumus Lengkap yang Diumumkan 21 November Besok
UMP Jakarta
Dalam upaya terus meningkatkan kesejahteraan pekerja, UMP Jakarta mengalami penyesuaian setiap tahun.
UMP Jakarta 2023 atau sebelumnya dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR), kini mencapai Rp4.901.798 per bulan, mengalami kenaikan dari Rp4.641.854 tahun 2022.
Keputusan ini diatur oleh Permennaker Nomor 18 Tahun 2022, menetapkan gaji UMP Jakarta 2023, sebelum adanya perubahan aturan baru dari Menaker.
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengesahkan keputusan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022.
Sedangkan untuk proses penetapan UMP 2024 seluruh Indonesia tak terkecuali Jakarta, kini Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menetapkan aturan baru.
BACA JUGA: UMK Jogja 2024 Bakal Naik Jadi Berapa? Cek Ini Update Info Resminya Dari Kemnaker
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 telah diresmikan sebagai aturan baru penetapan UMP 2024 dan di tahun selanjutnya.
Berdasarkan aturan kini terdapat formula baru dalam rumus penetapan UMP 2024 mendatang bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Maksimal tanggal 21 November 2023, Menaker tegas meminta keseriusan para Gubernur menetapkan besaran kenaikan UMP 2024 dimasing-masing daerah.
Kebijakan baru tersebut ini nantinya secara otomatis akan mempengaruhi regulasi penetapan UMK Jakarta 2024 dan seluruh wilayah di Indonesia.
Daftar proyeksi kenaikan UMP Jakarta 2024 dan sekitarnya
Sebagai pembanding, upah minimum di daerah sekitar Ibu Kota juga mengalami kenaikan yang signifikan.
UMK 2023 Bekasi berhasil menyusul UMP Jakarta 2023 dengan besaran upah Rp 5,1 juta per bulan.
Untuk kenaikan UMP Jakarta 2024 mendatang, para buruh mengusulkan untuk adanya peningkaan pengupahan sebesar 15 persen.
Meski kini pemerintah pusat sedang melakukan pendalaman tentang kenaikan UMP 2024, tak menutup kemungkinan bagi kita untuk mengintip proyeksi UMK Jakarta dan sekitarnya.
Berikut daftar UMK Jakarta 2023 dan daerah sekitarnya (Bodetabek):
DKI Jakarta:
- UMK Jakarta 2023: Rp 4.901.798
- UMK Jakarta 2024: Rp 5.637.067
Kota Bogor:
- UMK 2023: Rp 4.639.429
- UMK 2024: Rp 5.335.343,35
Kabupaten Bogor:
- UMK 2023: Rp 4.520.212
- UMK 2024: Rp 5.198.243
Kota Depok:
- UMK 2023: Rp 4.694.493
- UMK 2024: Rp 5.398.667
Kota Tangerang:
- UMK 2023: Rp 4.584.519
- UMK 2024: Rp 5.272.197
Kabupaten Tangerang:
- UMK 2023: Rp 4.527.688
- UMK 2024: Rp 5.206.841,2
Kota Tangerang Selatan:
- UMK 2023: Rp 4.551.451
- UMK 2024: Rp 5.234.168,65
Kota Bekasi:
- UMK 2023: Rp 5.158.248
- UMK 2024: Rp 5.931.985,2
Kabupaten Bekasi:
- UMK 2023: Rp 5.137.574
- UMK 2024: Rp 5.908.210,1
Perlu diketahui, perhitungan tersebut hanyalah gambaran jika pemerintah daerah di Jabodetabek melakukan kenaikan UMP dan UMK sebesar 15 persen.
Dengan kenaikan UMK Jakarta 2023, nantinya diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota.***(WVA)