TENTANGKITA.CO- Informasi pencairan bansos Kartu Lansia Jakarta, Kartu Anak Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta KLJ KAJ dan KPDJ akan hadir untuk Anda hari ini Selasa 14 Oktober 2023. Kali ini akan dibahas mengenai ATM Bank DKI yang Keblokir.
Sangat sedih rasanya jika bansos yang ditunggu tunggu sekian lama ternyata tak dapat diambil karena ATM Bank DKI yang Keblokir. Tentu saja hal ini sangat melelahkan karena jadi sulit mengambil bansos KLJ KAJ dan KPDJ.
Jika itu terjadi pada Anda penerima manfaat bansos KLJ KAJ dan KPDJ jangan khawatir berikut diinformasikan cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Simak informasinya hari ini Selasa 14 November 2023 hanya di Tentangkita.co.
BACA JUGA:Soal Pemotongan Dana KLJ 2023, Ini Klarifikasi Terbaru Dinsos DKI Jakarta Selasa 14 November 2023
Melalui infografis yang sajikan oleh Akun Instagram resmi Dinsos DKI Jakarta diinformasikan bahwa tata cara mengurus ATM Bank DKI Jakarta yang Keblokir ini sangat mudah jika Anda mau mengikuti prosedur yang diminta.
Berdasarkan infografis tersebut begini cara mengurus ATM Bank DKI yang Keblokir. Ada dua cara mengurus ATM Bank DKI Jakarta yang Keblokir yakni mengurus sendiri ataupun diwakilkan oleh kerabat. Adapun kerabat yang mewakili diwajibkan kerabat dengan syarat masih satu KK.
Silahkan untuk datang ke Kantor Cabang Bank DKI Jakarta terdekat dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
A. Jika yang bersangkutan datang sendiri tak diwakilkan
1. Wajib membawa KTP Asli berikut fotokopi
2. Wajib membawa KK Asli berikut fotokopi
3. Wajib menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian
BACA JUGA:Irak vs Indonesia Kamis (16/11), Ujian Pertama Menuju Piala Dunia 2026
B. Jika yang bersangkutan tidak datang sendiri dan diwakilkan oleh kerabat dalam satu KK
1. Membawa KTP Asli yang bersangkutan berikut fotokopi (penerima manfaat)
2. Membawa KTP Asli yang mewakili berikut fotokopi
3. Membawa KK Asli baik penerima manfaat dan yang mewakili berikut fotokopi
4. Menyertakan surat kuasa
5. Menyertakan surat kehilangan secara resmi dari Kepolisian
6. Surat pengantar dari Satpel Sosial Kecamatan
7. Surat pengantar dari Dinas Sosial (Dinsos).
Demikian informasinya semoga dimudahkan dalam mengurus Kartu ATM Bank DKI yang Keblokir!