TENTANGKITA.CO – Kabar terbaru tentang kenaikan Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jogja atau Yogyakarta 2024.
Terkait usulan kenaikan 15 UMP tahun depan mendatang akan membawa dampak positif bagi seluruh daerah di Indonesia termasuk UMK Jogja 2024.
Pada proses perumusan UMP 2024 ini akan ada perubahan dari segi peraturan dasar yang mengantur formula perhitungan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, terjadi perubahan formula penghitungan upah minimum.
Ida Fauziyah menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan aturan dasar tentang pengupahan buruh Indonesia ini yang tak memiliki tujuan lain yaitu keadilan dalam penetapan UMP 2024.
Diharapkan bahwa penetapan UMP 2024 provinsi akan diumumkan paling lambat pada 21 November, sementara batas waktu maksimal untuk UMP kabupaten/kota adalah 30 November.
Peraturan baru ini kemungkinan besar akan berdampak signifikan pada pengaturan upah minimum pada UMK Jogja 2024, khususnya.
BACA JUGA: Diprediksi Jadi UMP Terendah di Indonesia, Seberapa Besar UMK Jogja 2024 Jika Resmi Naik 15 Persen
Pemerintah daerah diharapkan untuk mempertimbangkan perubahan ini dalam pengambilan keputusan tentang kenaikan UMK Jogja 2024 dan daerah sekitarnya.
Pada tahun 2024, proyeksi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di Jogja dan sekitarnya menunjukkan peningkatan yang positif dalam kesejahteraan pekerja.
Mari kita telaah perbandingan UMK Jogja 2024 dan 2023 dan juga di beberapa wilayah DIY, selengkapnya berikut!
UMK Jogja 2024
- Selisih UMK Jogja 2024 dan 2023: Rp 348.716
- UMK 2023: Rp 2.324.775,51
- UMK 2024: Rp 2.673.492
Sleman
- Besaran selisih UMK Sleman 2024 dan 2023: Rp 323.927
- UMK 2023: Rp 2.159.519,22
- UMK 2024: Rp 2.483.447
BACA JUGA: Berapa Besaran UMK Makassar 2024? Terkait Perubahan Penetapan Upah Minimum Oleh Kemnaker Terbaru
Bantul
- Selisih UMK Bantul 2024 dan 2023: Rp 309.965
- UMK 2023: Rp 2.066.438,82
- UMK 2024: Rp 2.376.405
Kulon Progo
- Selisih UMK Kulon Progo 2024 dan 2023: Rp 307.567
- UMK 2023: Rp 2.050.447,15
- UMK 2024: Rp 2.358.014
Gunungkidul
- Selisih UMK Gunung Kidul 2024 dan 2023: Rp 307.389
- UMK 2023: Rp 2.049.266,00
- UMK 2024: Rp 2.356.656
Dengan proyeksi ini, diharapkan kenaikan UMK dapat memberikan dampak positif terhadap tingkat kesejahteraan pekerja di DIY.
Perlu diingat bahwa angka-angka ini bersifat proyektif dan dapat mengalami perubahan.
Tetap update dengan perkembangan ekonomi untuk mendapatkan informasi terkini seputar kenaikan UMK Jogja 2024 dan sekitarnya.***(WVA)