TENTANGKITA.CO – Pemerintah pusat kini mulai memeberikan respon positif erkait usulan kenaikan UMP 2024 oleh para buruh sebesar 15 Persen.
Dalam kabar terbaru, kini terjadi perubahan signifikan terkait penetapan UMP 2024, dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2022 digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, perubahan ini mengakibatkan dampak besar pada pengaturan upah minimum di Indonesia, tak terkecuali UMK Makassar 2024.
Perubahan Formula Penghitungan dan Penetapan UMP 2024
Salah satu transformasi utama yang diperkenalkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 terletak pada formula penghitungan upah minimum.
Pembaharuan ini tidak hanya sekadar pergeseran angka, melainkan langkah signifikan untuk menciptakan keadilan dalam penetapan upah.
Batas Waktu Penetapan UMP 2024
Dalam konteks perubahan ini, penetapan upah minimum provinsi harus diselesaikan paling lambat pada 21 November.
Sementara itu, batas waktu tertinggi untuk upah minimum kabupaten/kota adalah 30 November.
Kejelasan batas waktu ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan upah minimum dan menghindari ketidakpastian di kalangan pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: UMK Semarang 2024 Bakal Jadi Upah Tertinggi di Jateng? Cek Ternyata Sebesar Ini Kenaikannya
Sementara itu, sembari menunggu kabar resmi dari pemerintah terkait keputusan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen ini, bisa kita cermati terkait besaran UMK Makassar 2024.
UMK Makassar 2024
Proyeksi UMK di Sulawesi Selatan pada tahun 2024 diketahui terdapat lonjakan yang mencolok.
Setelah penyesuaian UMP tahun 2023 nampaknya juga berpengaruh terhadap UMK Makassar 2024 yang mengalami peningkatan signifikan.
Peningkatan UMK Makassar 2024 tersebut mencapai Rp 4.058.558 per bulan, naik dari sebelumnya Rp 3.529.181.
Peningkatan ini tidak hanya terjadi di Makassar tetapi juga merata di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Kenaikan Merata di Seluruh Sulawesi Selatan
Adapun kabar terbaru menunjukkan bahwa UMK/UMP di Sulawesi Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 3.165.876, sedangkan pada tahun 2023 naik mencapai Rp 3.384.876.
BACA JUGA: UMK Jogja 2024, Rata-rata Besaran Kenaikannya Beda Tipis, Kota Ini Punya Upah Terendah di DIY
Tak hanya itu, dengan kenaikan sebesar Rp 507.731,4 dari tahun 2023 ke 2024, terjadi lonjakan signifikan pada tahun mendatang.
UMK di kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan, kecuali Makassar pun juga mengalami peningkatan.
Angka UMK di wilayah Sulawesi Selatan, kecuali Makassar mencapai Rp 3.892.607.
Diketahui bahwa peningkatan ini ternyata juga berlaku di 21 Kabupaten di Sulawesi Selatan dan 2 kota lainnya, seperti Bantaeng, Barru, Bone, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Luwu Utara, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Pinrang, Sidenreng Rappang, Sinjai, Soppeng, Takalar, Tana Toraja, Wajo, Palopo, Parepare.
Keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi 2024 ini akan membawa dampak yang signifikan bagi para pekerja di seluruh Indonesia, membuka harapan baru bagi UMK Makassar 2024 dan daerah sekitarnya.
Tetaplah terhubung untuk pembaruan lebih lanjut seiring perkembangan kenaikan UMP 2024 dan UMK Makassar 2024.***(WVA)